Nganjuk, Jurnal Jatim – MSB (16) ditangkap warga lantaran nekat menjambret dompet milik Dwi Ratnasari di Jl Raya Desa Talun Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Belakangan diketahui MSB yang berstatus pelajar merupakan keponakan korban. Pun begitu, kasus pencurian itu ditangani polisi yang mengamankan MSB dari tangan warga.
“Kami berhasil mengamankan pelaku berkat kerja sama antara warga dan aparat, dan kasus ini segera kami tangani untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, Sabtu (28/12/2024).
Siswantoro menjelaskan, pelaku menjambret bibinya ketika melintas di Jl Raya Gondang-Rejoso, tepatnya di Desa Talun, Kecamatan Rejoso, Nganjuk, pada Kamis (26/12/2024)
Saat itu, kata Siswantoro, Dwi Ratnasari yang berjalan di sepanjang jalan itu mendapati dompet miliknya direbut oleh terduga pelaku yang mengikuti dari belakang. Dwi tak menyadari jika pelaku adalah keponakan.
“Spontan korban berteriak kencang meminta pertolongan warga,” kata Siswantoro dalam keterangannya.
Mendengar teriakan korban, warga bergegas mengejar pelaku hingga dapat tertangkap tidak jauh dari lokasi kejadian. Menghindari luapan emosi warga, pelaku lalu diserahkan ke kepolisian setempat .
“Pelaku diburu warga hingga akhirnya dapat ditangkap. Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp445.000,” ujar Siswantoro.
Setelah pelaku diamankan di Polsek Rejoso, korban baru mengetahui jika pelaku adalah anak dari saudaranya dan saling berdekatan rumah di Kecamatan Gondang.
Mengetahui hal itu, korban pun memutuskan memaafkan pelaku. Bibi ini juga mengajukan pencabutan laporan secara kekeluargaan.
“Berdasarkan Pasal 365 KUHP, hukuman bagi pelaku bisa mencapai maksimal 9 tahun penjara, namun tetap mempertimbangkan aspek pembinaan dan rehabilitasi bagi anak, serta menghormati permohonan korban,” tutupnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.