Kediri, Jurnal Jatim – Terobsesi dengan gaya hidup mewah, pemuda ini nekat melakukan aksi perampokan swalayan di Kediri dan Nganjuk. Setidaknya sudah ada 3 swalayan minimarket yang dirampok.
Terakhir, pemuda bernama Agil Ahmad Fathoni (27) itu merampok minimarket 24 jam yang berada di Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Modus yang dilakukan ialah mencari dan mensurvei swalayan yang buka 24 jam. Setelah dirasa kondisi sepi, Agil melancarkan aksi kejahatannya.
“Pelaku langsung masuk dan menodongkan pisau. Mengancam 2 karyawan swalayan dan memaksa menunjukkan brankas tempat penyimpanan uang,” kata Iptu M. Fathur Rozikin, Kasatreskrim Polres Kediri Kota Rabu (11/12/2024).
Dalam aksinya itu, Aqigil berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp4.500.000. Setelah kejadian, korban melaporkan ke kepolisian setempat.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Agil saat berada di sebuah warung kopi di daerah Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
“Tersangka kami tangkap dengan barang bukti yang digunakan dalam aksinya serta hasil kejahatannya,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan, terbongkar jika pemuda asal Nganjuk itu telah melakukan aksi serupa dengan modus sama di swalayan lainnya.
Pada 14 November, ia merampok minimarket di wilayah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Ia berhasil membawa lari uang sebesar Rp25 juta.
Kemudian pada 6 Desember beraksi di Kecamatan Warujayeng Kabupaten Nganjuk. Agil sukses menggasak uang puluhan juta rupiah dari swalayan ternama tersebut .
Dikatakan Fathur, pelaku merupakan mantan karyawan swalayan yang ada di wilayah Kota Kediri. Dia dipecat lantaran menggelapkan uang sebesar Rp15 juta.
Adapun motifnya, kata Fathur terobsesi ingin memiliki uang untuk membeli barang-barang mahal demi gaya hidup yang mewah.
“Yang jelas motif pelaku karena kebutuhan atau lifestyle (gaya hidup) tinggi, mau hidup mewah, pakai baju mahal, makan enak tapi tidak kerja. Akhirnya yang bersangkutan melakukan kejahatan tersebut,” tandasnya.
Fathur menegaskan rampok tersebut dijerat pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Tersangka ditahan,” tegas Fathur.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.