Nganjuk, Jurnal Jatim – Kasatresnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto mengonfirmasi pengungkapan kasus peredaran pil dobel L atau pil koplo di wilayah setempat.
Satu orang tersangka berinisial YA alias D (22) yang dibekuk anak buahnya, langsung dijebloskan ke penjara.
“Tersangka warga Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang,” kata Sugianto dalam keterangannya, Sabtu (28/12/2024).
Ia menyatakan terbongkarnya kasus itu kerja keras tim Satresnarkoba setelah menerima informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba menjelang pergantian tahun.
Ia menyebut tim Satresnarkoba yang tengah melakukan penyelidikan, dapat membekuk YA di rumahnya pada Senin (23/12/2024).
Penangkapan tersebut setelah Iptu Sugiarto dilantik menjabat Kasatresnarkoba Polres Nganjuk menggantikan Iptu Heru Prasetyo.
Perwira dengan pangkat dua balok di pundak tersebut sebelumnya menjabat Kanit Tipidter Polres Jombang.
“Penangkapan tersangka dari pengembangan informasi yang diterima, lalu kami lakukan penggerebekan di rumahnya,” ucapnya.
Dalam penggeledahan, kata Sugiarto, petugas menemukan total 27.100 butir pil dobel L yang disimpan dalam botol, plastik, dan kantong. Pil koplo tersebut diduga kuat akan diedarkan untuk perayaan tahun baru.
Hasil interogasi, YA mengaku memperoleh puluhan ribu pil koplo itu dari seorang pria berinisial P warga Desa Ngasem, Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk.
“Pemasok utama P yang masih kami buru. P masuk daftar pencarian orang (DPO). Mudah-mudahan dapat segera ditangkap,” katanya.
Sugiarto menegaskan, YA dijerat pasal 435 jo pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus jaringan peredarannya,” kata Sugiarto.
Sementara itu, Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro mengapresiasi pengungkapan kasus peredaran pil koplo di wilayahnya. Siswantoro juga mengapresiasi masyarakat yang turut membantu tugas kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
“Dukungan masyarakat sangat berarti bagi kami dalam memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Tentunya kami sangat mengapresiasi semua atas pengungkapan kasus ini,” ujar AKBP Siswantoro.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.