3.627 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan Polres Jombang, Bau Alkohol Langsung Menyengat

Jombang, Jurnal – Menjelang dan tahun baru 2025, Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan Jombang, Jumat (20/12/2024) pagi ini. Pemusnahan miras berbagai jenis digilas atau dipecahkan menggunakan alat berat slender atau setum.

Saat digilas, air miras berbagai warna itu merambah di depan kantor Satresnarkoba dan mengeluarkan bau alkohol yang menyengat. Tak sampai 30 menit, seluruh botol-botol miras itu rata tanah.

Turut menyaksikan proses pemusnahan adalah Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan, para utama, Kapolsek Jajaran dan perwakilan forkopimda.

“Total barang bukti miras yang dimusnahkan hari ini berjumlah sekitar 3.627 botol dengan berbagai macam dan jenis,” ungkap Polres Jombang , Jumat (20/12/2024).

Menurut Ahmad Yani, Polres Jombang telah berupaya keras menekan tingkat kejahatan di wilayah hukum kepolisian setempat. Salah satunya dengan menyita ribuan minuman keras yang merupakan sumber perbuatan kejahatan.

“Miras ini merupakan hasil operasi Polres Jombang dan Polsek jajaran selama 2024,” ucap Yani.

Disampaikan Yani, bahwa penindakan dan pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol itu merupakan tindak lanjut dari maraknya peredaran dan penjualan miras ilegal di .

Barang bukti ribuan botol minuman keras itu disita dalam operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran penindakan terhadap toko atau outlet yang memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal.

“Meskipun penjualan minuman beralkohol sudah diatur dalam perda Jombang, tetapi masih ditemui adanya toko atau outlet yang memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal,” katanya.

Yani mengatakan bahwa upaya yang telah dilakukan jajaran Polres Jombang itu juga mendukung upaya Jombang dalam mewujudkan suasana kondusif, aman, dan tertib di masyarakat Jombang. Terlebih, Jombang sebagai .

“Dengan terciptanya suasana yang aman dan kondusif, tentunya akan memberikan pengaruh positif kepada masyarakat. Situasi yang aman dan kondusif ini, juga akan menjamin terus bergeraknya roda perekonomian warga di Jombang,” katanya.

Polres Jombang mengajak seluruh pihak untuk mendukung penegakan hukum serta peredaran minuman keras, narkotika dan zat berbahaya yang dapat menimbulkan potensi tindak kejahatan.

“Kami berharap masyarakat melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran miras maupun narkoba di lingkungan sekitarnya,” kata Yani, menutup.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.