Polisi Datang saat Pria Ini Asyik Judi Online di Rumahnya Nganjuk

Nganjuk, Jurnal Jatim – Seorang pria berinisial TWP (44), diciduk Polres Nganjuk saat sedang asyik bermain judi online di rumahnya Dusun Klinter, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, pada Minggu malam (17/11/2024).

Saat ditangkap, pria itu tak bisa berkutik. Sebab, barang bukti berupa catatan nomor togel dan handphone yang digunakan untuk bermain judi online ada di depan mata.

Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, mengatakan tersangka melakukan tombokan togel  melalui situs perjudian yang diakses menggunakan miliknya

“Barang bukti berupa tunai sebesar Rp63.000, satu unit handphone, Bank Mandiri, beberapa alat tulis, serta buku catatan berisi angka-angka togel,” ujarnya, Selasa (19/11/2024).

Barang bukti tersebut kemudian disita oleh kepolisian. “Jadi, tersangka melakukan tombokan secara online untuk menghasilkan keuntungan,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU nomor 1 Tahun 2024 jo Pasal 45 ayat (3) UU nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHPidana terkait perjudian.

hukuman maksimal mencapai 6 tahun penjara atau hingga Rp1 miliar,” tandasnya.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro menambahkan bahwa tindakan perjudian secara konvensional maupun online, adalah serius yang merusak moral masyarakat. Untuk itu, polisi menindak tegas.

Ia juga mengatakan pengungkapan kasus itu juga bagian dari komitmennya mendukung Pemerintah dalam menciptakan yang bersih dari kejahatan dan perilaku .

“Kami tegaskan akan terus menggencarkan upaya pemberantasan. Kamk imbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian maupun lainnya,” tandasnya.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.