Nganjuk, Jurnal Jatim – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro mengungkapkan anak buahnya berhasil menangkap seorang lelaki yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial IS (33), warga Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. IS dibekuk saat mengantarkan sabu-sabu di tepi jalan Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
“Ditangkap pada Rabu (29/10/2024) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka kedapatan membawa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu,” katanya, Jumat (1/11/2024).
Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku IS di tepi Jalan Desa Kepuh yang dicurigai membawa narkotika.
“Penangkapan pelaku hasil kerja keras tim dan dukungan informasi dari masyarakat yang sadar akan bahaya narkoba,” katanya
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang masing-masing seberat 0,60 gram dan 0,42 gram yang disimpan di saku celananya.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa ponsel Samsung Galaxy A10 yang diduga digunakan tersangka dalam transaksi narkoba.
Menurut keterangan tersangka, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial SA sedangkan pesanan dilakukan atas permintaan dari seorang berinisial NA, yang kini kabur dan berstatus DPO.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. Polres Nganjuk juga berencana mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba lain yang terkait.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika,” tegas Siswantoro.
Tersangka IS terancam hukuman berat dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan jaringan lain yang terlibat,” tandasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.