Kediri, Jurnal Jatim – Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menyampaikan program Jaga Desa menjadi “Sareng Jaga Desa” yang dijabarkan sambang bareng jaksa garda desa.
Program itu merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran intelijen melalui program jaga desa.
Kasi Intelijen Kejari Kediri Iwan Nuzuardi menjelaskan program jaga desa merupakan program unggulan kejaksaan dan menjadi aksi nasional.
Program itu membantu pemerintah, pusat dan daerah untuk membangun karakter bangsa yang taat hukum dan budaya sadar hukum.
“Sehingga masyarakat merasakan manfaat kehadiran Jaksa yang berdampak terhadap kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” ungkap Iwan dalam keterangannya, Senin (18/11/2024).
Hal tersebut, kata Iwan sejalan dengan misi Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Ke-8 Prawobo Subianto -Gibran Rakabuming Raka.
Iwan mengatakan Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain, mendorong terwujudnya Asta Cita Pemerintahan.
Menurut dia, kejaksaan melakukan langkah-langkah sesuai tugas fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung program pemerintah membangun kesadaran hukum masyarakat desa guna memperkuat desa dalam kerangka NKRI.
“Mendukung dan menyukseskan program pemerintah untuk membangun Indonesia dari desa,” ucapnya.
Hal itu dibuktikan melaksanakan Program Jaga Desa sebagai bentuk peran Kejaksaan memberikan pendampingan pengawalan dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa.
“Serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” katanya.
Selain itu juga mengoptimalkan rumah restorative justice sebagai wadah Jaksa untuk meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.
Iwan berharap, adanya program Sareng Jaga Desa, pemerintahan desa dapat memahami aturan-aturan pengelolaan keuangan desa, dan menghindari perbuatan-perbuatan yang sifatnya sengaja yang dapat mengakibatkan perbuatan bertentangan dengan aturan atau hukum.
“Sehingga dapat menghambat tercapainya kesejahteraan masyarakat desa,” tandasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.