Jombang, Jurnal Jatim – Eks kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Kadisdikbud) Jombang Senen dan sekretarisnya Dian Yunitasari telah menerima sanksi atas kasus video mesra yang diduga mereka lakukan.
Kedua eks pejabat Disdikbud Jombang itu cuma disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah setahun kepada kepala dan sekretaris Disdikbud Jombang (non aktif).
Sanksi ini diturunkan menyusul diterimanya hasil pemeriksaan kasus itu dari Kemendagri. ”Jadi memang benar, hasilnya sudah kita terima. Tadi masih saya koreksi,” ujar Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.
Ia mengatakan, pihaknya memberikan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah setahun kepada dua ASN tersebut.
Menurutnya, sanksi itu diberikan setelah merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
”Sanksinya Insyaallah sesuai PP 53. Jadi penurunan pangkat satu tahun. dan itu berlaku untuk kedua-duanya,” tegasnya.
Namun demikian, Teguh menyampaikan akan mengumumkan secara detil dari hasil pemeriksaan maraton yang telah melibatkan beberapa pihak sebelumnya.
”Detailnya nanti secara terbuka akan kami sampaikan secara konferensi pers,” ujar pria asal Pontianak ini.
Selain diberikan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah setahun, kedua ASN itu juga akan dimutasi di OPD yang berbeda dalam waktu dekat. Saat ini, pihaknya sedang menunggu rekom dari Kemendagri.
”Setelah itu kita mutasi. Tapi harus sesuai mekanisme Kementrian Dalam Negeri jadi hasilnya ya menunggu dari sana,” katanya.
Teguh mengaku tidak punya kewenangan laiknya kepala daerah definitif. Untuk itu, ia akan menunggu izin rekomendasi dari Kemendagri turun.
”Karena kalau mutasi, saya selaku Pj tidak bisa langsung memutasi tanpa ada izin dari Menteri. Begitu mekanismenya. Tapi sanksi sudah kita tetapkan,” ujarnya.
Dirinya juga membenarkan, mutasi kedua ASN tersebut di lingkup Pemkab Jombang.
”Mutasi untuk di lingkup daerah saja kita harus menunggu Menteri, apalagi mutasi keluar daerah itu lebih panjang prosesnya,” tandasnya.
Awal Agustus 2024 viral video rekaman CCTV yang diduga dua pejabat pemkab Jombang bermesraan di dalam sebuah ruangan kantor dinas.
Ada beberapa potongan video yang diunggah akun Siska S di Facebook. Video tersebut dinarasikan seorang Kadisdikbud Jombang dan Sekretarisnya.
Buntut dari video itu, pada 23 Agustus Kadisdikbud Jombang Senen, serta Sekretaris Dian Yunitasari diberhentikan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan.
Pj Bupati Jombang menunjuk Wor Windari sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kadisdikbud, dan Abdul Majid sebagai Plh Sekretaris Dinas.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.