Nganjuk, Jurnal Jatim – Jadi pengedar uang palsu (upal), NY (53) dan SP (49) warga Desa Sawahan, Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk mendekam di tahanan polres setempat
Kedua pria itu ditangkap ketika berada di kawasan Pasar Sawahan. Dari tangan mereka, polisi menyita uang palsu nominal 10 jutaam yang diduga hendak diedarkan di masyarakat.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, mengatakan penangkapan mereka dari informasi masyarakat pada Minggu, 24 November 2024. Tim langsung bergerak ke lokasi di depan Pasar Sawahan Nganjuk untuk melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan, petugas mendapati dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion nopol AG 6043 FAF dengan gerak-gerik mencurigakan. Keduanya pun dilakukan pemeriksaan.
“Saat digeledah, kami menemukan uang palsu dalam tas selempang yang dibawa NY,” kata Julkifli dalam keterangannya, Kamis (28/11/2015).
Uang palsu itu pecahan Rp50.000 sebanyak 101 lembar dan Rp100.000 sebanyak 54 lembar. Selanjutnya kedua pria itu beserta barang bukti segepok uang palsu dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami juga mengamankan barang bukti dua tas selempang, dua handphone, dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku,” katanya.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro memberikan apresiasi atas kecepatan tim reskrim dan Intelkam Polsek Sawahan yang menangkap pelaku dengan barang bukti cukup signifikan.
Menurut Siswantoro, pengungkapan kasus itu membuktikan komitmen Polres Nganjuk dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dari ancaman peredaran uang palsu.
Siswantoro mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya menjelang akhir tahun. Ia meminta agar segera melaporkan kepada petugas jika ada aktivitas mencurigakan, terutama terkait transaksi keuangan.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.