Sakit Hati Diejek, Warga Nganjuk Habisi Nyawa Pria Tuban saat Menuju Rumah Calon Istri

Nganjuk, Jurnal Jatim – Sakit hati karena diejek menjadi motif ST (44), warga Nganjuk tega menghabisi nyawa pria asal SU (55) saat menuju rumah calon istri di Lengkong Kabupaten setempat.

Pelaku ST merupakan warga Dusun Ngringin, Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Sedangkan korbannya SU asal Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

“Motif sementara yang kami dapatkan adalah pribadi. Beberapa hari sebelum kejadian, korban diduga sempat mengejek tersangka dengan sikap yang memancing amarah, sehingga tersangka merencanakan pembunuhan itu,” kata Nganjuk, AKBP Siswantoro, Rabu (23/10/2024).

ST sempat melarikan diri ke luar kota namun kemudian diserahkan oleh pihak keluarga setelah polisi melakukan pendekatan secara persuasif.

“Kami melakukan upaya pendekatan kepada keluarga tersangka, dan setelah pembicaraan yang intensif, akhirnya pihak keluarga tersangka memutuskan menyerahkan ST ke polisi,” ujarnya.

Siswantoro menjelaskan, peristiwa berdarah pada 19 Oktober 2024 itu terjadi di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, .

Saat itu, korban bersama rekannya Tarkun asal Tuban sedang dalam perjalanan menuju ke rumah , HN (31) yang segera dinikahinya di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Nganjuk.

“Korban dan temannya berada di dalam mobil dibuntuti tersangka. Ketika mobil berhenti, tersangka langsung menyerang korban dengan ,” katanya.

Korban sempat keluar dari mobil setelah serangan pertama. Namun tersangka tidak berhenti di situ. Korban kembali diserang hingga akhirnya tewas di lokasi kejadian dengan luka tusukan senjata tajam.

Sementara Tarkun, berhasil menyelamatkan diri dan bersembunyi di rumah warga sekitar. calon istri korban, LA (32) perempuan, menemukan korban sudah tidak bernyawa di dekat mobilnya.

“Saksi LA kemudian segera menghubungi HN untuk memberitahu kejadian itu. Kemudian kejadian ini dilaporkan Tarkun,” ujarnya.

Dalam penyelidikan awal, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk mobil korban, sepeda motor, serta pakaian korban dan tersangka. Namun, parang yang digunakan tersangka untuk menyerang korban masih dalam pencarian.

“Selain itu, handphone dan sepeda motor yang diamankan dari teman tersangka AG, menjadi bagian penting dalam penyelidikan ini,” kata Siswantoro.

Ia menegaskan bahwa tersangka yang diduga mantan calon istri korban kini ditahan dan dihadapkan pada hukuman mati atau penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP.

“Kami terus mendalami kasus ini, termasuk mencari barang bukti yang belum ditemukan, dan memastikan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” pungkasnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.