Kediri, Jurnal Jatim – AFF (44) pemilik toko snack tiga putra grosir asal Desa Krecek Kecamatan Badas Kabupaten Kediri jadi tersangka kasus keracunan massal di Kediri.
AFF merupakan donatur atau penyumbang jajanan dan minuman diduga kadaluarsa.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, AFF memang telah secara sengaja memberikan produk makanannya kepada para warga saat pengajian di Desa Krecek Kecamatan Badas Selasa (1/10/2024) lalu.
Akibat mengonsumsi jajanan itu, ratusan warga yang mengikuti pengajian mengalami keracunan. “Ada 155 orang yang mengalami keracunan setelah mengkonsumsi jajanan makanan dan minuman,”
Menurut Bimo, perdagangan makanan minuman expired (kadaluarsa) itu sudah dilakukan selama 6 bulan oleh AFF.
Dikatakan Bimo, AFF mengaku bisnis makanan yang kedaluwarsa untuk meraup keuntungan yang lebih banyak.
“Modus operandinya, tersangka membersihkan produk makanan yang telah rusak dan kedaluwarsa, kemudian menghapus tanggal kedaluwarsa asli,” ujarnya.
Tanggal kedaluwarsa tersebut diganti dengan yang baru menggunakan alat cetak, sehingga makanan yang seharusnya sudah tidak layak konsumsi kembali tampak layak dijual di pasaran.
Sementara saat ini, pihak kepolisian masih menetapkan satu tersangka dalam kasus keracunan massal itu, namun tidak menutup kemungkinan akan ada yang lainnya.
“Suami AFF dan karyawannya saat ini masih ditetapkan sebagai saksi, kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AFF dikenai pasal lapis yang terdiri dari perlindungan konsumen juga pasal tentang pangan.
Kapolres Kediri mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap makanan dan minuman yang akan dibeli untuk di cek terlebih dahulu kondisinya.
“Pastikan kondisi makanan dan minuman yang akan dibeli di cek terlebih dahulu. Terutama tanggal kadaluarsanya,” imbau Bimo.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.