Keluarkan Sprindik Baru Buat Nur Hasyim, Pengacara Minta Jaksa Tak Arogan

Surabaya, Jurnal – Setelah kalah , Kejaksaan Negeri mengeluarkan surat perintah penyidikan () baru buat Ketua BPD Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik Nur Hasyim.

Pria yang baru saja bebas dari status tersangka penyalagunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Smelting dalam bentuk itu pun terancam kembali berstatus tersangka.

“Ya. Masih ada Sprindik baru Nomor 1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024 dan itu sudah disusun,” ujar Kajari Gresik Nana Riana saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2024).

Sprindik baru tersebut dikeluarkan setelah pihaknya mengkaji dan mempelajari putusan .

“Saksi-saksi sudah mulai kita panggil. Ada yang kurang pas pada putusan praperadilan tersebut. Kerugian keuangan negara tidak hanya BPK saja yang bisa mengeluarkan akan tetapi ada institusi lain seperti BPKP, Inspektorat, Internal Kejaksaan, dan akuntan publik juga bisa,” katanya.

Ia menjelaskan, uang CSR PT Smelting itu masuk ke kas desa sebagai pendapatan desa dan ditransfer ke rekening desa, sehingga uang tersebut masuk sebagai pendapatan asli desa. Pada penyidikan, dana itu diminta panitia pengadaan beras senilai Rp150 juta dan dikeluarkan oleh bendahara desa untuk dibelanjakan.

“Bedakan antara uang masuk ke rekening desa dengan uang yang langsung diberikan ke masyarakat. Perkara ini sudah jelas, uang dikeluarkan Rp150 juta dari bendahara desa dan hanya dibelanjakan senilai Rp120 juta untuk membeli beras, sedangkan sisanya yang Rp30 juta tidak dikembalikan. Itu kan sudah ada niatan untuk melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Terpisah, pengacara Nur Hasyim, Usman Efendi mebyebut, kendati sprindik merupakan kewenangan dari Kejaksaan, namun agar tidak mencederai rasa keadilan, pihaknya berharap agar kejaksaan menghindarkan dirinya dari sikap arogansi.

“Tujuannya agar KUHAP dan criminal justice system due process benar-benar berjalan pada saat pemanggilan dalam bentuk , penyelidikan dan penyidikan semuanya harus benar-benar sesuai KUHAP,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pembelaan DPC Surabaya ini.

Nur Hasyim sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR dari PT Smelting dalam bentuk beras. Selain Nurhasim, dua orang turut ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Roomo Tawqa Zainudin, dan Sekretaris Desa Rudi Hermansyah.

Atas penetapan tersangka tersebut Nur Hasyim mengajukan permohonan praperadilan dan menang. Hakim tunggal praperadilan PN Gresik Adhi Satrija Nugroho dalam putusannya menyatakan Kejari Gresik tidak memiliki wewenang untuk melakukan proses penyidikan terhadap Nur Hasyim sehingga lenetapan tersangka kepada Nur Hasyim tidak sah.

Dalam salah satu pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa proses pemberian CSR merupakan hubungan hukum perdata yang didasarkan dalam suatu perjanjian. Sedangkan pihak Kejari menjerat Nur Hasyim dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

“Memerintahkan termohon Kejari Gresik untuk menghentikan pemeriksaan dan penyidikan atas diri pemohon,” kata Adhi.

Hakim juga memutuskan bahwa Nur Hasyim berhak bebas dari Rumah Tahanan (Rutan Kelas II B Gresik setelah mendekam di sel tahanan sejak 26 September 2024 lalu. Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gresik.

“Memerintahkan termohon untuk memulihkan nama baik pemohon. Serta, memerintahkan termohon Kejari Gresik untuk menghentikan pemeriksaan dan penyidikan atas diri pemohon,” ungkap Hakim Tunggal Adhi.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.