Sidoarjo, Jurnal Jatim – Sidang perkara dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (21/10).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 22 staf BPPD Sidoarjo. Mereka diperiksa secara bergantian menjawab pertanyaaan JPU, hakim, dan terdakwa Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Puluhan staf BPPD Sidoarjo yang dihadirkan dalam persidangan antara lain, Abdul Muntholib, Agus Suriyanto, Ali Murtadin, Suyono, Dichril Adoi, Febriyanto Cahyo Santoso, Hermadi Listiawan, Ismi Maulida.
Kemudian, Jasmi Indri Astuti, Joko Sumono, Juarti, Luailus alias Ilus, Pramungkas Adi Yudha, Erik Hidayat, Rahmat Hendrawanto, Sari Dewi Yunitawati
Selanjutnya, Sintya Nur Afrianti, Sodikin, Surendro Nur Bawono, Suyadi, Yulis Zahra Rizkya, dan Sutrisno.
Para saksi secara umum mengiyakan telah mengalami pemotongan insentif yang dibayar dalam periode 3 bulanan.
Saksi Hermadi Listiawan mengaki tidak mengetahui pasti kegunaan uang hasil pemotongan tersebut.
Informasi yang pernah diketahuinya, pemotongan tersebut untuk keperluan kantor, makan-makan, pendanaan kegiatan kantor, dan THR.
“Detail untuk pribadi saya enggak tahu Keperluan kantor, makan-makanan, kegiatan THR, untuk tambahan kegiatan buat jalan-jalan,” katanya menjawab pertanyaan JPU.
Termasuk Saksi Sintya Nur Afrianti. Yang dia tahu, uang tersebut dipakai untuk kegiatan makan-makan. “Perkiraan uang dipakai makan-makan seluruh pegawai BPPD,” ujar Saksi Sintya Nur Afrianti.
Dalam sidang, kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin juga mengajukan pertanyaan untuk para saksi. “Apakah ada yang pernah dihadapkan pada bupati soal pemotongan itu,” tanya Mustof. Jawaban para saksi, “tidak pernah.”
Termasuk Gus Muhdlor diberi kesempatan oleh hakim untuk memberikan peninjauan atas kesaksian para saksi.
“Pernahkah ada yang mengasih uang ke saya?” tanya Gus Muhdlor. Jawaban para saksi, “tidak pernah.”
Kemudian, Gus Muhdlor melanjutkan pertanyaan, “Pernahkah saya masuk ke kantor BPPD Sidoarjo,”? Tanya Gus Muhdlor. Jawaban para saksi, “tidak pernah.”
Gus Muhdlor juga bertanya apakah para saksi pernah melihat dirinya bertemu eks kepala BPPD Ary Suryono dan eks Kasubag Umum Siska Wati.
“Pernahah anda lihat saya ketemu Siska atau Ari,”? tanya Gus Muhdlor. Jawaban para saksi, “tidak pernah.”
Dan, terakhir, Gus Muhdlor menanyakan; apakah praktik pemotongan insentif tersebut terjadi sejak sebelum dirinya menjabat.
“Apakah kasus ini dulu pernah terjadi sebelum zaman saya?” tanya Gus Muhdlor. “Sebelumnya sudah ada,” jawab para saksi.
Mendengar jawaban para saksi, Gus Muhdlor mengaku lega dan berkelakar untuk meminta para saksi kembali pulang dari kantor pengadilan untuk kembali bekerja.
“Sudah clear ya. Silahkan pulang kerja lagi. Jangan belok-belok,” ucap Gus Muhdlor.
Dala perkara iru, Gus Muhdlor dikenakan dakwaan pertama karena melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, terdakwa Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari 2024.
Itu terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari 2024. Eks kepala BPPD Ary Suryono dan eks Kasubag Umum Siska Wati juga ditetapkan tersangka bahkan sudah divonis atas perkara tersebut.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.