Kejati Jatim Tahan Eks Dirut PT INKA Terkait Dugaan Korupsi Proyek Dana Talangan di Kongo

Surabaya, Jurnal Jatim – Tinggi (Kejati) (Jatim) menahan eks Direktur Utama PT INKA (Persero) Budi Noviantara.

Penahanan itu terkait dugaan korupsi proyek pemberian dana talangan dalam proyek solar Photovoltoic power plant 200 MW dan Smart City di Kinahasa Republik Kongo.

Kepala menyatakan, penyidik telah melakukan serangkaian proses tindakan penyidikan.

Termasuk di antaranya memeriksa 24 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pemberian dana talangan dalam proyek solar Photovoltoic power plant 200 MW dan Smart City di Kinahasa Republik Kongo ini.

“Selain pemeriksaan 24 saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli, penggeledehan dan penyitaan surat atau dokumen serta barang bukti lainnya guna melengkapi alat bukti,” ujar Mia, Rabu (2/10/2024).

Mia menjelaskan, perkara berawal pada 22 Agustus 2019 lalu dilaksanakannya Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri Budi Noviantara selaku Dirut PT INKA waktu itu.

Pada Desember ditahun yang sama, Budi diketahui melakukan pertemuan dengan RS, selaku Chairman TSG Global Holding, Tria Natalia (TN); Chairman Titan Capital LTD, dan SI; CEO TSG Utama Indonesia.

Dari pertemuan itu, mereka diketahui membahas potensi pekerjaan tentang perkeretaapian di Democratic Republic of Congo.

Pada Maret 2020, Budi yang masih menjabat sebagai Dirut PT INKA waktu itu memberikan sebesar Rp2 miliar pada TN yang diakui sebagai uang operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek yang dimaksud.

Menindaklanjuti rencana proyek di Kongo itu, PT INKA dan TSG Global Holding pada Februari 2020 sepakat membentuk PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia.

Lalu membentuk spesial purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD di Singapura. Dengan komposisi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia.

Pembentukan SPV itu rupanya bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.

Lalu pada waktu tertentu, Budi menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dengan mekanisme pemberian pinjaman sejumlah dana.

Perbuatan Budi selaku Dirut PT INKA itu pun oleh penyidik dianggap telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp21.153.475.000, ditambah $265.300,00 USD atau Rp3.979.500.000, dan $40.000,00 SGD atau Rp480.000.000 dengan total sebesar Rp25.612.975.000.

“Proses perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan (BPKP) akan segera dirampungkan hasilnya,” ujarnya.

Penyidik telah menetapkan Budi sebagai tersangka dalam perkara itu dengan jeratan pidana primair pasal 2 ayat 1 Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Penyidik melakukan tindakan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari kedepan terhadap tersangka BN selaku (eks) Dirut PT Inka (Persero) di Kelas I Surabaya,” tegasnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com. No tags for this post.