Surabaya, Jurnal Jatim – Komplotan bandit spesialis pencurian kendaraan bermotor atau curanmor antarkota di Jatim (Jawa Timur) meringkuk di bui. Yaitu MSA (30) dan NB (28), warga Lumajang.
Sepak terjang kedua bandit curanmor itu selalu berpindah-pindah tempat. Dalam aksinya mereka mengancam korbannya dengan senjata api (senpi) jenis airsoft gun.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan kedua pelaku kerap melancarkan aksinya di Jember dengan membawa airsoft gun.
“Pelaku ini selalu membawa senjata airsoft gun untuk menakuti para korbannya saat beraksi,” ujar Jumhur, Selasa (10/9/2024).
Kedua pelaku mempunyai peran masing masing saat melakukan aksi. MSA bertindak sebagai eksekutor yang membawa kabur motor curian dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan alat khusus berbentuk T. Sedangkan NB adalah joki.
“Salah satu aksinya dilakukan pada 10 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB lalu. Di depan sebuah toko Dusun Gumuk Sari, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember,” katanya.
Kemudian 23 April 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah di Desa Tegal Besar Kecamatan Kaliwates kabupaten Jember atau tepatnya di halaman depan Asrama Aaitul Qur’an Jalan Imam Bonjol Nomor 47. Pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah kombinasi hitam.
“Para pelaku bermain seperti pelaku lainnya, mendatangi TKP lalu mereka menggambar (mengamati). Jika dikira sudah aman kemudian para pelaku melakukan pencurian,” terangnya.
Usai mendapatkan hasil curian kedua, pelaku lantas menjual kendaraan tersebut kepada temannya bernama Samin. “Satu unit motor curian dihargai Rp4,7 juta,” beber Jumhur. Saat ini, Samin ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga mendapatkan sejumlah barang curian. Antara lain, satu unit sepeda motor Honda Scoppy, dua sepeda motor Vario serta senjata api berikut amunisinya.
Para tersangka sendiri diketahui kerap berpindah-pindah tempat kejadian perkara (TKP). Dari catatan Kepolisian, setidaknya mereka pernah beroperasi di beberapa TKP. Antara lain, Jember, Pasuruan, Mojokerto, Lumajang, dan lainnya.
“Ini masih terus kita dalami,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.