Jombang, Jurnal Jatim – Kejaksaan Negeri atau Kejari Jombang terus mengumpulkan bukti-bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Perumda (Perusahaan Umum Daerah) Perkebunan Panglungan sebesar Rp1,5 miliar
Pada Senin (9/8/2024), Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Jombang melakukan penggeledahan di dua lokasi.
“Kemarin kita sudah melakukan penggeledahan di dua lokasi,” kata Kepala Kejari Jombang, Agus Chandra dalam konferensi pers di Kantor Kejari Jombang, Jl Wahid Hasyim, Selasa (10/9/2024).
Kantor Bank UMKM Jatim Cabang Jombang jadi salah satu lokasi yang digeledah korps adhyaksa. Perumda Perkebunan Panglungan, Wonosalam, Jombang juga turut diobok-obok penyidik.
Menurut Agus, penggeledahan tim penyidik itu penting dilakukan guna percepatan pemberkasan dan menemukan dokumen terkait dugaan korupsi di Perumda Panglungan. Sejumlah dokumen penting disita tim penyidik.
Di antaranya dokumen analis kredit yang diajukan Perumda Panglungan terkait dana bergulir. Lalu analis kredit restrukrisasi 2022, serta dokumen perjanjian yang dilakukan Perumda dengan pihak lain.
“Kami juga menyita laporan keuangan serta dokumen agunan terkait pengajuan pinjaman dana bergulir. Ini penting untuk bahan penyidikan,” kata Agus.
Mencuatnya dugaan korupsi bermula pada 2021 Perumda Panglungan menerima pinjaman dana bergulir dari Bank UMKM Jatim Cabang Jombang sebesar Rp1,5 miliar. Sesuai proposal, dana itu digunakan untuk membeli bibit tanaman porang.
Namun, setelah dana pinjaman miliaran rupiah itu cair, Perumda Panglungan tidak menggunakan anggaran itu sesuai proposal.
“Mulai 2021 hingga hari ini kita tidak tahu bibit porang tersebut. Sehingga dana Rp1,5 miliar itu kami duga peruntukannya tidak sesuai dengan proposal,” ujarnya.
“Saat ini kita sedang mendalami peruntukan uang itu. Karena hingga saat ini pembelian bibit porang tersebut belum realisasi. Makanya kita lakukan penggeledahan guna mengungkap aliran dana tersebut,” sambungnya.
Bukan itu saja, Agus juga mengatakan mekanisme pengajuan kredit juga terdapat indikasi menabrak aturan. Karena dana bergulir tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. Namun justru Perumda Panglungan yang mendapat dana bergulir.
“Kemudian agunan yang digunakan oleh Perumda adalah milik perorangan yang notebene pegawai di lingkungan perusahaan daerah itu. Debiturnya atas nama Direktur Perumda Panglungan. Kita belum menetapkan tersangka, tapi sejumlah pihak sudah kita periksa,” kata Agus.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.