Surabaya, Jurnal Jatim – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Melpa Tambunan, istri mantan polisi yang menguggat berkali-kali seorang pengusaha di Surabaya atas masalah penjualan rumahnya di Sidoarjo.
Tidak terima dengan putusan itu, pengusaha asal Surabaya bernama Stevanus Hafi Candra pun mengajukan banding atas vonis tersebut.
Ketua majelis Hakim pengadilan negeri Surabaya, Mangapul dalam putusannya menyatakan mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
“Menyatakan, bahwa tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatidge daad). Menyatakan cacat hukum proses jual beli yang dilakukan Tergugat I dengan Alm. Drs. H. Agus Maulana Kasiman berdasarkan Akta Jual Beli No. 7088/2013, tanggal 31 Desember 2013 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I,” katanya.
Masih dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Akta Jual Beli No. 7088/2013, tanggal 31 Desember 2013 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I beserta segala akibatnya.
Hakim juga menyatakan tidak sah proses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 2083/Desa Tambaksumur, Sidoarjo seluas 420 m2 yang dimohonkan Tergugat I kepada Turut Tergugat II beserta segala akibatnya.
“Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi dan tunduk pada putusan dalam perkara ini,” tegasnya.
Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Stevanus, Yance Leonard Sally pun langsung mengajukan banding. Ia menyatakan, pihaknya tak terima dengan putusan yang dianggap tidak berkeadilan tersebut.
“Kami berharap keadilan ditegakkan. Sangat mencederai hukum, dan sudah melukai keadilan,” tegasnya.
Ia menyatakan, putusan tersebut dianggap bertentangan dan bertolak belakang dengan bukti maupun saksi yang ada. Ia mencontohkan, tidak dihadirkannya pihak bank BCA meski sertifikat tanah itu dijadikan jaminan.
“Dari pihak BCA tidak dilibatkan karena sertifikat ini dalam status ada hak tanggungan, dijaminkan di BCA dan sudah ada surat perlindungan hukum dari BCA pada majelis hakim,” jelasnya.
Terkait harta bawaan, sertifikat yang disengketakan itu merupakan harta bawaan dari Agus. Sementara dari penggugat di luar itu, jadi bukan harta bersama.
“Perolehan sertifikat itu tahun ’95 sedangkan perkawinan penggugat dengan Agus tahun 1999,” tambahnya.
Dalam kasus ini, kliennya adalah pembeli yang baik. Sehingga, seharusnya mendapat perlindungan hukum.
Kasus itu bermula dari persoalan jual beli sebuah rumah yang berada di Sidoarjo. Rumah tersebut dimiliki oleh Agus Maulana, seorang anggota Kepolisian.
Dari perkenalannya dengan Agus itu lah, ia pun bersepakat untuk melakukan transaksi jual beli rumah milik Agus yang beralamat di Jalan Rambutan Pondok Candra, Sidoarjo.
Transaksi jual beli itu pun dilakukan antara dirinya, Agus Maulana Kasiman beserta istrinya dihadapan notaris dengan membawa dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk membuat Akta Jual Beli.
Lalu di tempat notaris dilakukan pencocokan dokumen KTP dan sertifikat atas nama Agus Maulana Kasiman didapatnya atau dibelinya sekitar tahun 1995. Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan checking di BPN oleh pegawai notaris tersebut.
Setelah itu selesai, pihaknya melakukan transaksi jual beli dihadapan Notaris dan dibayar lunas. Stevanus dan Agus Maulana Kasiman menandatanganinya dan tertuang sebagaimana Akta Jual Beli nomor 7088/2013 tanggal 31 Desember 2013.
Masalah pun dimulai saat Agus Maulana Kasiman meninggal dunia. Seseorang yang bernama Melpa Tambunan mengaku sebagai istri dari Agus Maulana.
Dari pengakuan itu, Melpa pun dianggap berupaya mencari-cari kesalahannya. Hal ini dibuktikan dengan upaya Melpa yang mengunggatnya berkali-kali.
Terhitung sejak 2020, ia digugat oleh Melpa di Pengadilan Negeri Sidoarjo yang terdaftar dengan perkara Nomor 353/Pdt.G/2020/PN. SDA. Lalu, ia kembali digugat di Pengadilan Negeri Surabaya yang terdaftar dengan perkara Nomor 6/Pdt.G/2021/PN.Sby., tanggal 4 Januari 2021.
Pada 11 Juni 2021, Melpa kembali mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong yang terdaftar dengan perkara Nomor : 181/Pdt.G/2021/PN. Cbi. Pada pengadilan itu, gugatan Melpa dinyatakan tidak dapat diterima.
Terakhir, saat ini Melpa mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor perkara: 656/PDT.G/2023/PN.SBY.
Atas banyaknya gugatan yang ditujukan pada Stevanus pun mengajukan perlindungan hukum pada Pengadilan Negeri Surabaya. Ia mendalilkan, jika dirinya merasa terusik dengan cara mencari-cari kesalahannya.
“Menurut kami sih wajar klien kami sampai mengirimkan surat perlindungan hukum, saking kesalnya sudah berulang kali digugat bolak balik oleh Melpa Tambunan, klien kami sebagai pembeli yang beritikad baik mengikuti semua prosedur sewaktu melakukan pembelian rumah tersebut kepada Agus Maulana Kasiman dan sudah membayar lunas rumah tersebut,” katanya, Selasa (2/7/2024).
“Klien kami butuh perlindungan hukum demi keadilan dan serta kepastian hukum. Kami selaku kuasa hukum akan selalu mengawal, berjuang demi tegaknya kebenaran dan keadilan,” tambahnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.