Sita Mobil Mewah, Polda Jatim Digugat ke Pengadilan

, Jurnal Jatim – Gara-gara menyita sejumlah , Polda Jatim digugat ke Negeri Surabaya oleh seorang di Surabaya.

Gugatan praperadilan terhadap Polda Jatim ini dilayangkan oleh seorang pengusaha bernama Agun Wibowo melalui kantor advokat HAS & Partners, sebagaimana tertuang dalam permohonan dengan nomor perkara 11/PidPra/2024/PN Sby ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Arifin Saibu, kuasa hukum pemohon menyatakan, kasus ini menyoroti soal penyitaan dua unit mewah jenis Toyota Fortuner VRZ dan Rubicon, serta dua hak milik (SHM) atas tanah yang dianggap melanggar prosedur hukum.

Ia mengungkapkan, perkara penyitaan ini sebenarnya sudah 4 tahun lamanya. Ia menyebut jika perkara yang menimpa kliennya ini juga terkesan dipaksakan.

“Perkara yang menimpa klien kami ini terlalu dipaksakan, karena tidak bisa orang dituntut sebanyak 2 kali dengan perkara yang sama,” ujarnya, Selasa (1/7).

Pensiunan ini menegaskan, perkara ini tidak layak untuk dilakukan penuntutan karena objek yang dimohonkan oleh kliennya itu sudah diperoleh jauh sebelum kejadian perkara yang menimpanya.

Terkait kendaraan mewah yang disita, ia menyebut jika mobil tersebut masih dalam proses . “Jadi mobil yang disita, masih miliknya leasing. Nanti kita siapkan menjadi saksi untuk menguatkan,” jelasnya.

Kuasa hukum Agung Wibowo mengklaim bahwa penyitaan tersebut tidak sesuai dengan perkara yang sedang diproses. Mereka mendasarkan gugatan praperadilan pada Pasal 1 angka 10 KUHAP jo Pasal 77 s/d Pasal 83 dan Pasal 95 s/d Pasal 97 KUHAP.

Dalam gugatannya, tim kuasa hukum menekankan bahwa penyitaan harus dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam KUHAP, termasuk mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

“Besok agendanya eksepsi untuk menjawab tangkisan terhadap jawaban dari Polda. Kemudian hari Rabu akan dilakukan pemeriksaan surat-surat,” ujar Arifin.

Ia menjelaskan, pada Kamis esok (4/7) pihaknya akan mengajukan dua orang saksi yang terkait dengan kepemilikan mobil dan sertifikat hak milik.

“Yang paling riwayatnya itu pemilik mobil dari pihak leasing yang akan menjadi saksi.”ungkapnya.

Mengenai keberatan terhadap penyitaan mobil dan SHM, Arifin menyatakan, pihaknya akan menyusun jawaban terhadap termohon. “Baru kita bisa memberi komentar. Untuk saat ini, kita hanya bisa melihat sekilas saja,” jelasnya.

Arifin berharap proses praperadilan berjalan lancar sesuai dengan yang disampaikan ketua majelis. “Kita harapkan bisa mengajukan eksepsi dan bukti surat-surat, kemudian nanti agendanya hari Kamis sudah masuk ke pemeriksaan saksi,” tuturnya.

Mengingat praperadilan harus diputus dalam waktu 7 hari, Arifin memperkirakan pada Kamis sudah akan ada pembuktian dan kesimpulan dari ketua majelis.

Sementara itu, kuasa hukum dari Polda Jatim enggan memberikan komentar kepada awak terkait kasus ini.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com