Kediri, Jurnal Jatim – Peredaran obat-obatan terlarang di Kota Kediri masih marak. Terbukti, polisi meringkus para pengedarnya dengan barang bukti ratusan butir pil dobel L.
Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, Iptu Bowo Trikuncoro mengatakan ada tiga orang pengedar obat terlarang yang dibekuk anak buahnya.
Yakni RA (24) asal Kecamatan Grogol; FP (34) asal Kecamatan Grogol dan MD (20) asal Prambon, Kabupaten Nganjuk.
“Ketiga orang pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Bowo dalam keterangannya, Minggu (28/7/2024).
Menurutnya, ketiga pelaku itu masih satu jaringan. Mereka ditangkap di lokasi berbeda. Pertama kali ditangkap adalah RA. Dia dibekuk di rumahnya sekitar pukul 12.00 WIB di daerah Grogol, Rabu (17/7/2024).
“Diamankan barang bukti 246 butir pil dobel L,” ujar Bowo.
Kepada polisi, RA mengaku mendapatkan pil koplo dari FP. Pengakuan itu pun dikembangkan. Polisi meringkus FPB di rumahnya Desa Cerme dan DM saat berada di Desa Kaliboto, Tarokan.
Dari FP dan DM Polisi mendapatkan 410 butir pil dobel L. Menurut Bowo, ratusan pil perusak saraf itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kediri.
“Pengungkapan kasus peredaran pil dobel L ini tindak lanjut dari informasi masyarakat yang selama ini meresahkan,” tandasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.