Surabaya, Jurnal Jatim – Seorang ibu rumah tangga (RT) di Surabaya Jawa Timur inisial FR kembali terjerat kasus merakit bom ikan berjenis TNT (Trinitrotoluena).
Untuk kedua kalinya ini FR mendekam di jeruji besi dan menyandang gelar residivis, dengan kasus yang sama, yakni merakit bom.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, penangkapan FR berawal adanya informasi pengiriman bahan peledak sebanyak kurang lebih 3 Kg di Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Polisi yang sudah mengendus pengiriman itu pun menghentikan laju sebuah mobil yang diduga berisi bahan peledak. Saat dihentikan, didapati seorang perempuan berinisial IS.
Dari pengakuan IS itu lah, polisi mendapati satu nama pelaku berinisial FR yang disebut memberikan perintah untuk membawa bahan peledak sebanyak 3 Kg dan sumbu peledak sepanjang 30 meter.
“Penyidik lalu melakukan pendalaman keterangan IS tersebut,” ujar Dirmanto, Senin (29/7/2024).
IS pun diminta untuk menghubungi FR yang memberi perintah. Dari komunikasi itu, FR yang berada di Surabaya menyetujui untuk bertemu IS di depan sebuah minimarket.
“Saat bertemu, dilakukan penangkapan terhadap FR. Ia mengakui sebagai pemesan barang berupa bahan peledak,” katanya.
Selain mengorek keterangan ibu rumah tangga itu, polisi saat itu juga melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya di Kelurahan Wonorejo, Rungkut, Surabaya.
Dari rumah kontrakan itu, polisi mendapati berbagai barang yang diyakini berkaitan dengan tindakan perakitan bom tersebut.
“Yang bersangkutan merupakan residivis dalam kasus yang sama,” ujarnya.
Dirmanto menambahkan penyidik kepolisian masih melakukan pendalaman kasus itu. Ia menyebut dari penyelidikan sementara, bom rakitan itu hanya digunakan untuk bom ikan.
“Penyelidikan sementara untuk bom ikan ya,” katanya.
Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa TNT Blok 14 buah dan 250 gr, 4200 casing detonator, detonator sudah jadi 775 buah, belerang, photasium clorat, dan lainnya.
Polisi menjerat FR dengan pasal 1 Ayat 1 Undang -undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No.17) dan Undang – Undang R.I. Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.






