Kediri, Jurnal Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menanggapi beredarnya kabar menerima uang ratusan juta dari perkara kekerasan santri hingga menyebabkan meninggal dunia.
Kejari setempat menegaskan jika kabar itu tidak benar. Korps Adhyaksa itu juga tidak pernah meminta maupun menerima uang atau apapun dari perkara yang ditanganinya.
Sebagaimana rekaman yang tersebar melalui whatsApp dan atau media elektronik lainnya, isi pokoknya disampaikan jika orang tua dari pelaku dewasa yakni MA dan MN telah membayar sebesar Rp280 juta, sehingga hukumannya lebih ringan dari pelaku anak.
Diketahui perkara ini ada empat orang yang ditetapkan tersangka oleh polisi, yakni MN (18) asal Sidoarjo; MA (18) asal Nganjuk; AF (16) asal Denpasar; serta AA (17), asal Kota Surabaya.
“Atas hal itu, dengan ini kami menyatakan isi dari rekaman yang beredar itu tidak benar adanya, kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam penanganan perkara apapun tidak pernah meminta dan atau menerima sesuatu apapun dari pihak berperkara,” tegas Kasi Intelijen Kejari Kediri, Iwan Nuzuardi, Rabu (31/7/2024).
Dalam rilisnya, ia menyampaikan informasi terkait penanganan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korbannya BBM (15) hingga meninggal dunia.
Korban meninggal setelah dianiaya secara bersama-sama santri senior yang kini duduk di kursi pesakitan pengadilan negeri Kediri.
Menurut Iwan, perkara penganiayaan itu saat ini dalam tahap penuntutan jaksa penuntut umum dengan agenda pembacaan tuntutan pidana para terdakwa.
Sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang terbuka untuk umum itu seyogyanya dilakukan Selasa, 30 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB.
Namun dikarenakan susunan Majelis tidak lengkap karena terdapat salah satu Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut sedang menjalani cuti, maka sidang ditunda.
“Maka persidangan ditunda satu minggu yang akan datang, tepatnya pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024,” katanya.
Iwan mengimbau seluruh masyarakat jika ada pihak yang mengatasnamakan kejaksaan untuk melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Nomor whatsApp 08159798910.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.