WH Nekat Embat Ponsel Milik Teman di SMK PGRI 1 Nganjuk

Nganjuk, – Kasus milik terungkap. Pelaku adalah temannya sendiri, WH (19).

WH nekat mengembat HP di ruang kelas saat ditinggal aktivitas pemiliknya di SMK PGRI 1 Nganjuk di Jl Barito, Kelurahan Begadung.

Pemuda asal Desa Kedungdowo, Nganjuk itu kini mendekam di penjara Nganjuk  mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi dari kepolisian, WH dibekuk tim yang tergabung dalam Opresasi Sikat 2024.

WH ditangkap setelah melakukan pencurian pada 24 Januari 2024 lalu yang dilaporkan korbannya pada bulan ini.

“Menurut keterangan , pencurian itu terjadi Sabtu 27 Januari 2024 dan diketahui sekira pukul 16.30 Wib. Namun peristiwa itu baru dilaporkan korban pada Minggu, 2 Juni 2024,” kata Kasatreskrim , AKP Julkifli Sinaga, Sabtu (8/6/2024).

Setelah menerima laporan pencurian itu, tim bergerak melakukan penyelidikan. Menurut Julkifli, WH ditangkap kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan, tepatnya pada Senin, 3 Juni 2024 dini hari.

“Pada saat ditangkap, pelaku tidak melawan. Pelaku kemudian kita bawa ke Mapolres Nganjuk untuk pemeriksaan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya, yakni mencuri ponsel milik temannya di kelas.

“Pelaku mencuri handphone dengan cara memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan ponselnya di dalam kelas dan ditinggal beraktifitas di lapangan ,” ujarnya.

Julkifli menambahkan dari perbuatan yang dilakukan terduga pelaku tersebut korban mengalami kerugian 1 unit HP yang ditaksir seharga Rp1,7 juta.

“Terduga pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter .