Selamat Kepada Kapolres Kediri Kota Mendapat Penghargaan Pada Hari Lahir Pancasila 2024

, Jurnal Jatim  – Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mendapat atau penghargaan dari Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto.

Penghargaan tersebut diberikan langsung Kapolda Jatim di halaman Mapolda Jatim pada , 1 Juni, Sabtu (1/6/2024).

Turut menerima penghargaan adalah Waka Polres Kediri Kota Kompol Dodik Tri Hendro Siswanto dan Iptu Neny pada saat itu menjabat Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak.

AKBP Bramastyo Priaji beserta anggota mendapat penghargaan karena mengungkap kasus pengeroyokan santri hingga dunia di salah satu di Kediri.

Penghargaan itu sebagai bentuk apresiasi kinerja Polres Kediri Kota dalam menjaga kondusifitas dan keamanan di wilayah hukumnya.

AKBP Bramastyo mengungkapkan penyidik Satreskrim telah merampungkan penyidikan kasus tewasnya santri inisial BM (14) asal akibat dianiaya sesama santri pesantren.

Terbongkarnya BM yang tewas ditangan santri senior berawal pihak pesantren mengantar jenazah korban ke keluarganya di Banyuwangi pada Sabtu, (24/2/2024) lalu.

Saat itu, pihak pesantren menyebut BM meninggal karena terjatuh di kamar mandi. Namun, saat jenazah diangkat, ceceran darah sempat keluar dari keranda yang membawa jasad korban. Lantaran curiga, kemudian minta agar kain kafan dibuka.

Meski sempat dicegah membuka, akhirnya kain kafan jenazah dibuka, pihak keluarga langsung histeris begitu melihat kondisi jenazah. Terdapat luka lebam di sekujur tubuh.

Dalam penanganan kasus tersebut, memeriksa beberapa orang saksi, termasuk pengasuh pondok pesantren. Dari situlah terungkap penyebab korban meninggal dunia akibat dikeroyok oleh santri senior.

Polisi kemudian menetapkan empat orang santri sebagai tersangka, yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar dan AK (17) asal Surabaya.

Bramastyo menyebut penyidikan kasus itu terbilang cepat karena melibatkan anak-anak. Yakni dari pihak korban, pelaku maupun saksi-saksinya.

Penanganan kasus itu mengacu pada UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Anak. Sehingga, penanganan kasusnya berbeda dengan pidana orang dewasa.

“Kami berpacu dengan keterbatasan waktu dalam mengungkap modus dan motif. Harus cepat selesai tapi kami tetap profesional,” ujarnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di , jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.