Polisi Menyamar jadi Pembeli untuk menangkap Penjual Miras di Kediri

Kediri, Jurnal  – Seorang penjual ilegal berinisial TR (23) warga Kota Kediri ditangkap anggota Satsamapta Kota saat transaksi Cash On Delivery ().

Kasat Samapta Polres Kediri Kota Iptu Priyo Hadistyo, mengatakan awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait tersangka yang kerap menjual minuman keras (miras) di wilayah Kediri.

Polisi kemudian melaukan penyelidikan. Dalam penyelidikan tersebut, anggota polisi menyamar sebagai pembeli, sekitar pukul 13.00 WIB di raya Mojo, Kecamatan Mojo, .

“Kami mengamankan pelaku dengan menyamar sebagai pembeli COD atau pesan melalui telefon kemudian bayar di tempat,” ujarnya, Sabtu (22/6/2024)

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 15 botol jenis Arak Jawa isi @ 1500 ml dan 10 botol minuman beralkohol jenis isi @ 600 ml. Selain itu juga 10 botol minuman beralkohol jenis Arak Bali isi @ 600 ml  siap edar.

Priyo mengatakan miras itu  diduga dipasok dari produksi yang dibuat secara otodidak, tanpa ada takaran dan komposisi yang pasti.

“Hal itu menjadikan minuman keras ilegal tersebut sangat berbahaya bagi metabolisme tubuh dan dapat menyebabkan kematian,” katanya.

Pengakuan dari tersangka menyebutkan bisnis itu telah berjalan lama dengan rata-rata keuntungan omzet penjualan mencapai jutaan rupiah.

“Tersangka beserta barang bukti saat ini di Mapolres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Priyo menegaskan, saat  ini tim Satsamapta Polres Kediri Kota terus melakukan pengungkapan kasus asal muasal dari miras ilegal tersebut.

Polres Kediri Kota berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus sejenis. Namun perlunya kerja sama dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan terkait peredaran minuman keras ilegal.

“Apabila menemukan informasi, mengetahui terkait adanya peredaran minuman keras illegal, apalagi rumah produksi segera diinformasikan. Kami pastikan ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Peredaran miras ilegal melanggar Perda Kabupaten Kediri nomor 04 tahun 1977 huruf C Jo Pasal 25 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 41 huruf e Jo Pasal 50 Ayat (1) Perda nomor 06 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com