Kediri, Jurnal Jatim – Polisi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan Okerbaya (obat keras berbahaya) di Kota Kediri, Jawa Timur. Dalam kasus itu, lima orang dibekuk.
Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan lima orang yang dibekuk masing-masing inisial WS (32), DW (34), ID (42) dan AI (33) serta AG (21).
“Barang bukti yang kami sita sabu seberat 5,24 gram dan 40.018 butir pil koplo jenis dobel L,” kata Bowo dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).
Pengungkapan kasus peredaran barang haram dalam kurun waktu satu hari tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. “Para tersangka ditangkap di beberapa TKP,” ujarnya.
Satu tersangka ditangkap di Kecamatan Pesantren. lalu pengembangan penangkapan tiga tersangka di Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri. Kemudian satu tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Puncu.
“Semua tersanfka merupakan pengedar, baik narkoba jenis sabu maupun okerbaya,” kata Bowo.
Dikatakan Bowo, selain sabu dan pil koplo, anggota juga menyita bong alat isap sabu, plastik klip, handphone serta botol plastik tempat menyimpan pil dobel L.
“Para tersangka dijerat pasal 112 undang-undang tentang narkoba. Dan untuk tersangka pengedar pil dobel L dikenakan pasal 196 undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” tegasnya.
Lebih lanjut Bowo menambahkan, meski sudah menangkap 5 tersangka, pihaknya masih memburu pelaku yang menjadi pemasok para tersangka itu.
“Barang berasal dari mananya masih kita dalami,” pungkas Bowo.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com