Kediri, Jurnal Jatim – NN, warga Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri harus meringkuk di penjara untuk menebus kejahatannya menggelapkan ratusan pakaian di toko tempat kerjanya.
Uang puluhan juta dari hasil kejahatan perempuan 44 tahun itu digunakan untuk membayar pinjaman online atau Pinjol.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fatur Rozikin mengatakan perbuatan penggelapan tersebut dilakukan tersangka sejak 2022 lalu.
“Tersangka menerima uang sebesar Rp32.960.000 dari hasil penjualan baju dan celana. Uang digunakan untuk membayar utang pinjam online,” kata Fathur, Sabtu (22/6/2024).
Ia menjelaskan, tindak pidana penggelapan itu diketahui awal Mei 2024 lalu. Awalnya koodinator Scotch Jawa Timur melakukan audit di sebuah store scotch di Kota Kediri.
Pihak Scotch menemukan dua lembar faktur pengiriman baju dan celana ke PCC Ponorogo. Kemudian dilakukan pengecekan ke Kepala Toko Madiun, ternyata diketahui tidak ada pengiriman.
“Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kediri Kota,” katanya.
Modusnya, tersangka yang seorang dipercaya sebagai Koordinator Brand Scotch Kediri ini menjual barang-barang brand Scotch dengan memerintahkan SPG untuk mengeluarkan barang.
“Tersangka beralasan jika barang tersebut akan dikirim ke bazar PCC Ponorogo. Namun barang tersebut ternyata tidak dikirim ke bazar PCC Ponorogo, namun dijual ke orang berinisial M,” katanya.
Untuk satu pieces barang dijual dengan harga Rp40.000. Tersangka menjual barang berupa baju koko kombo sebanyak 429 pieces, baju koko bordir 108 pieces. Selain baju tersangka juga menjual celana chinos sebanyak 260 pieces dan celana formal sebanyak 39 pieces.
“Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara,” tandasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com