Jombang, Jurnal Jatim – Sopir bus pariwisata siswa SMP Malang, Yanto (36) ditetapkan tersangka kecelakaan mau di KM 695+400 Tol Jombang-Mojokerto masuk Desa Kedungmlati Kecamatan Kesamben, Jombang.
“Pada hari ini kita tetapkan saudara Y (Yanto) daripada kasus kecelakaan ini. Murni human error,” kata Kasatlantas Polres Jombang AKP Nur Arifin, Jumat (24/5/2024) malam.
Penetapan pengemudi bus sebagai tersangka setelah penyidik Satlantas Polres Jombang melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi serta menggelar perkara.
Setelah ditetapkan status tersangka, sopir bus pariwisata Bimario asal Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar itu ditahan di rumah tahanan Polres Jombang.
Atas kelalaiannya, sopir dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman kurungan 6 tahun.
“Sopir saat ini ditahan di rutan polres Jombang, Sopir sempat mengalami luka ringan, tapi sudah sembuh, dari hasil tes kejiwaan dinyatakan normal dan hasil tes urine menunjukkan negatif,” ujarnya.
Bus pariwisata pelat nomor W 7422 UP yang membawa rombongan study tour siswa SMP PGRI 1 Wonosari Malang menabrak truk bermuatan gerabah yang dikemudikan oleh Arif Yulianto (37) warga Lawang, Kabupaten Malang.
Bus berpenumpang 51 orang itu menabrak truk nopol N 9674 UH di kilometer 695+400 Tol Jombang-Mojokerto saat perjalanan dari Malioboro, Yogyakarta menuju Malang pada Selasa (21/5/2024) malam pukul 23.45 WIB.
Dua orang penumpang bus meninggal dan belasan orang luka-luka dalam peristiwa itu. Adapun korban meninggal yakni kernet truk bernama Edy Sulistiyono warga Desa Bangle, Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar dan Edy Crisna Handaka warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Malang.
Dari hasil pemeriksaan, pengemudi bus mengemudi dengan kondisi tertidur. Dalam pengusutan kecelakaan ini, polisi melibatkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jawa Timur, pemeriksaan saksi-saksi serta mengamankan alat bukti berupa rekaman CCTV.
“Jumlah saksi yang diperiksa total ada 13, di situ ada sopir truk, kernet truk, penumpang bus, saksi ahli dari perhubungan dan juga saksi ahli dari tim TAA Polda Jawa Timur,” pungkas mantan Paur Seksi STNK Subditregident Ditlantas Polda Jatim ini.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.