Penampakan Tumpukan Uang Palsu Rp1 Miliar di Polres Jombang, Ini 4 Orang Pengedarnya

Jombang, Jurnal atau upal senilai Rp1 miliar lebih ditumpuk di depan kantor Satreskrim . Upal itu disita dari 4 yakni Imam Rosyadi (46), Suko Wiyono (60), Sutarjo (58) dan Bambang alias Agus.

Ke-empat sindikat pengedar uang palsu satu jaringan itu dibekuk polisi ditempat berbeda. Imron Rosyadi ditangkap di rumahnya Desa Bareng Kecamatan Bareng, Jombang.

Suko Wiyono dan Sutarjo diringkus di wilayah Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, sedangkan Bambang diciduk korps seragam coklat di daerahnya Pati, Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan pengungkapan peredaran upal tersebut dari laporan seorang penjual daging di pasar Kecamatan Diwek pada Kamis 9 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, Imron membeli daging senilai Rp5.500.000.

“Setelah transaksi pembayaran, diketahui di dalam uang Rp5.500.000 itu terselip uang palsu senilai Rp1.800.000,” kata Sukaca, Rabu (22/5/2024).

Penampakan Tumpukan Uang Palsu Rp1 Miliar di Polres Jombang, Ini 4 Orang Pengedarnya

, penjual daging itu melaporkan ke polisi. Tak lama kemudian polisi menangkap Imron dengan barang bukti upal senilai Rp16.500 yang disimpan di rumahnya.

Dari penangkapan Imron tersebut,  Polisi meringkus Suko asal Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, , dan Sutarjo warga Desa Patiken, Kecamatan Driyorejo, .

Dikatakan Sukaca, Suko dan Sutarjo ditangkap polisi di Taman Mojoagung, Jombang setelah dipancing keluar dari tempat persembunyiannya. Dari keduanya polisi menyita upal senilai Rp33.700.000 yang disimpan di rumah Sutarjo.

“Peran Suko Wiyono mengenalkan Imam kepada Sutarjo dan menerima sebagian upal dari Imam untuk diedarkan sendiri,” katanya.

Kepada petugas, tiga tersebut mengaku bahwa upal itu didapatkan dari Bambang alias Agus asal Gringsing, Batang, Jawa Tengah. Adapun yang mengenalkan adalah Sutarjo.

Tidak ingin kehilangan buruannya, polisi melakukan koordinasi dengan Polres di Jateng hingga dapat meringkus Bambang di rumahnya dengan barang bukti uang palsu Rp1.140.000.000.

Disampaikan Sukaca, bahwa ketiga tersangka itu mengaku memperoleh uang palsu dari Bambang senilai Rp70.000.000 dan membeli dengan uang asli senilai Rp20 juta. Sukaca menyebut, uang palsu yang akan diedarkan senilai Rp50.200.000 berhasil diamankan. Sisa upal senilai Rp19,8.000 sudah beredar di masyarakat.

“Hasil pemeriksaan awal, motif para tersangka mengedarkan uang palsu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ini masih kami dalami untuk mengungkap adanya jaringan di atasnya,” ujarnya

Lebih lanjut Sukaca mengimbau masyarakat yang melakukan transaksi jual beli dan terindikasi adanya peredaran upal untuk segera melapor ke Polres Jombang. Sehingga pengembangan kasus tersebut lebih cepat bisa dilakukan.

“Empat tersangka kami jerat pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7/2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maskimal Rp 50 miliar,” pungkasnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.