Jombang, Jurnal Jatim – MFI (29), oknum staf kantor badan pengawas pemilu (Bawaslu) Jombang memang bejat. Ia tega meniduri adik iparnya N, saat berada di kamar hotel.
Peristiwa itu terjadi pada Juni 2023 lalu. Modusnya, MFI membujuk rayu seolah cinta kepada adik iparnya yang masih SMA kelas 10 itu.
Atas perbuatannya, warga Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang itu kini berada dibalik jeruji besi.
Ia dijerat polisi pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang – Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Kamis (9/5/2024).
Berdasar informasi yang berhasil dihimpun, kejadiannya bermula sekira pukul 13.00 wib korban dijemput pelaku yang sebelumnya sudah membuat janji bertemu di Stasiun Jombang.
Nah, pada saat bertemu, oknum staf kantor Bawaslu Jombang itu mengajak adik iparnya ke sebuah hotel di Kecamatan Peterongan.
“Pelaku mengajak ke hotel dengan alasan akan mengerjakan pekerjaan kantor,” ujar Sukaca.
Pada saat berada di kamar hotel dan sedang berduaan, pelaku membujuk rayu korban dengan serangkaian kata-kata lebih memprioritaskan korban dari pada istrinya.
“Pelaku juga berkata bahwa menyukai korban,” ucap mantan Kasatreskrim Polres Sampang ini.
Rayuan itu sampai terjadilah persetubuhan. Pelaku memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban di dalam kamar hotel ternama tersebut.
“Pelaku mengeluarkan sperma di pengaman (kondom) yang digunakannya,” ujarnya.
Terbongkarnya perbuatan bejat MIK itu dari orang tua korban yang curiga dengan gelagat anaknya saat berada di rumah.
Ayah korban kemudian bertanya kepada korban. Hingga terungkap korban disetubuhi kakak iparnya. Ayah korban tidak terima lalu melaporkan ke Polres Jombang.
Sukaca menegaskan menindak lanjuti laporan itu, anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku.
“Pelaku diamankan di Jl Wahid Hasyim Jombang lalu dibawa ke Polres Jombang guna proses Penyidikan lebih lanjut,” kata Sukaca menutup.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.