Ketua Bawaslu Jombang Buka Suara Soal Staf Diduga Setubuhi Anak di Bawah umur

Jombang, – Ketua badan pengawas pemilu (Bawaslu) Jombang, Dafid Budianto buka suara soal stafnya, MFI (29) yang ditangkap polisi dugaan di bawah umur.

“Ini informasi yang saya terima masih penyidikan di kepolisian,” ujar Dafid melalui pesan , Sabtu (11/5/2024).

Dafid mengungkapkan MFI sudah sekitar lima tahun ini bekerja di kantor lembaga pengawas pemilu sebagai honorer.

“Honorer, staf teknis. Sudah lama, sekitar 5 tahun,” ungkapnya.

Terkait anak buahnya yang kini berurusan dengan penegak hukum karena kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, Dafid menegaskan berpegang pada asas praduga tak bersalah.

“Kita masih berpegangan pada asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

Baca sebelumnya: Oknum Staf Bawaslu Jombang Berduaan dengan Adik Ipar di Kamar Hotel, Terjadilah

Sebelumnya, berdasarkan keterangan polisi, MFI diduga menyetubuhi siswi SMA di salah hotel di Jombang pada Juni 2023 lalu.

Berdasarkan informasi yang didapat, korban yang diperkosa oknum staf Bawaslu tersebut adalah adik iparnya sendiri.

Kasatreskrim , AKP Sukaca menjelaskan, sekira pukul 13.00 wib korban dijemput pelaku yang sebelumnya sudah membuat janji bertemu di .

Saat bertemu, MFI mengajak siswi 16 tahun tersebut ke hotel di wilayah Kecamatan Peterongan dengan alasan mengerjakan pekerjaan kantor.

Pada saat berduaan di kamar hotel, MFI membujuk rayu korban dengan serangkaian kata-kata lebih memprioritaskan korban dari pada istrinya, bahkan MFI berani mengklaim mencintai korban.

“Pelaku memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban hingga pelaku mengeluarkan sperma di pengaman (kondom) yang digunakannya,” ujar Sukaca

Ketika korban mencurigai perubahan sikapnya, ayah korban bertanya langsung kepada korban, dan dari situlah kebenaran mengerikan ini terkuak.

Sang ayah tidak tinggal diam atas kejadian yang menimpa anaknya. Ayahnya segera melaporkan kejadian itu ke Polres Jombang.

Sukaca menegaskan, menindak lanjuti laporan itu, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku hingga kemudian ditangkap di Jl. Jombang.

“Pelaku ditahan dan dijerat Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI nomor tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang – Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang ,” tegasnya.

Sapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.