Kediri, Jurnal Jatim – Seorang ibu inisial NJMA dan anaknya NN Warga Negara Asing (WNA) Sri Lanka dideportasi imigrasi Kediri Jawa Timur karena melanggar keimigrasian.
NJMA pemegang izin tinggal terbatas penyatuan keluarga. Ia menikah dengan warga negara Indonesia dan sebelumnya tinggal di Kabupaten Nganjuk.
Ia melanggar pasal 116 jo Pasal 71 huruf (a) dan anaknya melanggar pasal 119 huruf (a) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
NJMA dideportasi karena tidak melaporkan perubahan status saat melahirkan anak di Indonesia dan tidak melaporkan kelahiran anak di Indonesia.
Sedangkan anaknya NN dideportasi imigrasi Kediri karena tidak mempunyai dokumen keimigrasian.
Terhadap keduanya, Kepala kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mengeluarkan surat perintah pendeportasian pada Rabu, 8 Mei 2024 melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Tindakan pendeportasian ini merupakan bukti pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang kantor imigrasi kediri laksanakan secara konsisten,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Denny Irawan, Jumat (10/5/2024).
Denny mengharapkan semua WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri mematuhi setiap peraturan baik tentang peraturan keimigrasian maupun peraturan yang berlaku umum di masyarakat.
Sebelumnya, pada Sabtu (4/5/2024) kantor imigrasi Kediri mendeportasi WNA asal Pakistan berinisial JHR yang memiliki izin tinggal terbatas di Jalan Raya Prambon, Tanjung Jabon, Kabupaten Nganjuk.
JHR dideportasi karena terlibat praktik memberikan keterangan palsu saat memperpanjang izin tinggal.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 75 Ayat (1) Jo Pasal 123 huruf a UU nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Denny menegaskan, tindakan deportasi adalah konsekuensi logis bagi siapa pun yang melanggar aturan keimigrasian. Proses pemulangan WNA Pakistan dilakukan melalui bandara Soekarno-Hatta.
“Saya menekankan setiap WNA untuk mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Fungsi intelijen secara berkala dilakukan untuk memastikan bahwa kedaulatan negara tetap terjaga,” katanya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.