Nganjuk, Jurnal Jatim – Polisi meringkus dua pemuda yang mengacungkan senjata tajam jenis celurit saat berkendara di wilayah Kertosono Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.
Dua orang itu berinisial NA (19) dan FY (21) warga Desa Baleturi Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.
Keduanya ditangkap Tim Patroli gabungan Polsek Baron dan Polsek Kertosono di Jalan Raya Panglima Sudirman Desa Klinter Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Kapolsek Kertosono Kompol Rahayu Rini mengatakan kedua pemuda itu ditangkap petugas pada Minggu (19/05/2024) dini hari.
“Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951,” kata Rahayu dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024?.
Ia menjelaskan, penangkapan bermula ketika petugas sedang melaksanakan patroli malam di wilayah setempat.
Saat itu melihat gerak-gerik mencurigakan dari kedua pemuda yang mengendarai motor dengan kecepatan tinggi.
Mereka mengenakan topeng dan terlihat membawa celurit yang diacung-acungkan ke atas.
Lantaran membahayakan orang lain dan meresahkan masyarakat, petugas dibantu warga melakukan pengejaran.
“Anggota kami berhasil menghentikan mereka di perempatan Jalan Raya Panglima Sudirman,” kata Rahayu.
Petugas lalu melakukan penggeledahan pada tubuh dan barang bawaan mereka. Ternyata ditemukan senjata tajam celurit.
“Mereka kemudian dibawa petugas ke Polsek Kertosono untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.
Rahayu mengungkapkan polisi menduga keduanya ada keterlibatan mereka dalam kasus-kasus kriminal lainnya di wilayah hukum Polres Nganjuk.
“Kami belum bisa memastikan apakah mereka ada keterlibatan dalam kejahatan, kami masih mendalaminya,” pungkas Rini.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.