Surabaya, Jurnal Jatim – Tawuran maut di pertigaan Jalan Wonokusumo Surabaya menyebabkan satu orang berinisial MZG (18) tewas. Dalam kasus itu, 6 orang pelaku pengeroyokan digulung polisi.
Mereka warga Surabaya, yakni AR (19), M.AF (19), NR (17), MRA warga Randu Barat, GMP (18) warga Kedinding Tengah Bar, dan MBM (18) warga Rangkah Rejo Lebar.
Adapun barang bukti yang diamankan pakaian korban, satu corbek panjang 1,5 meter, satu celurit panjang 1,2 meter, satu celurit panjang 90 Cm, satu samurai panjang 1 meter, satu Hp, rekaman CCTV, Visum Et Repertum dan Rekam Medis.
Kapolres Polres Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan berawal sekelompok pemuda berkumpul di basecamp wilayah Kedungmangu Selatan Surabaya. Di sana, mereka menenggak minuman keras (miras).
“ANR dan AR dari kelompok Kedungmangu Randu menerima direct message instagram dari kelompok Wonokusumo yang isinya tantangan untuk tawuran dengan titik temu di Pertigaan Jalan Wonokusumo Surabaya,” kata William, Selasa (30/4/2024).
Mengetaui adanya tantangan itu, kemudian AR memberitau kepada seluruh anggota Kedungmangu Randu terkait adanya tantangan tawuran agar mempersiapkan senjata.
Lalu kelompok Kedungmangu Randu berangkat menuju lokasi tawuran dengan rute dari jalan Kedungmangu Selatan mengarah Sidotopo Wetan, selanjutnya menuju jalan Tenggumung Baru.
“Pada saat sampai di titik pertemuan di pertigaan jalan Wonokusumo, mereka mempunyai kode yakni menyalakan petasan sebagai tanda kelompok Kedungmangu Randu sudah siap untuk melakukan tawuran,” katanya.
Tidak berselang lama kelompok dari Wonokusumo juga membalas menyalakan petasan sebagai tanda kelompok Wonokusumo sudah siap untuk melakukan tawuran tersebut.
Mendengar letusan petasan balasan dari kelompok Wonokusumo maka kelompok Kedungmangu Randu menyalakan petasan kedua dan langsung menyerang kelompok Wonokusumo.
“Selanjutnya tawuran pecah saling serang antara kedua kelompok tersebut,” katanya.
Nahas, MZG berusaha lari mundur ke arah pertigaan Wonokusumo karena merasa kalah massa. Namun sayangnya MZG terjatuh. Ia lalu dibacok oleh para pelaku, BI, RL (DPO), YA (DPO), DS (DPO), dan RD (DPO).
Atas peristiwa tawuran Maut antar kedua kelompok polisi juga masih melakukan pengejaran kepada A (DPO) yang membacok pinggang MZG, dan diikuti ANR membacok korban dengan menggunakan celurit corbek yang mengenai punggung kanan bawah.
Selain itu, tersangka AR juga memukul korban dengan menggunakan stick golf sebanyak tiga kali dengan mengenai kepala korban, kemudian TOLE (DPO) membacok korban menggunakan samurai.
“Kami meminta kepada seluruh para pelaku yang sengaja melarikan diri agar segera menyerahkan diri dan Satreskrim Polres Tanjungperak tidak main-main melakukan tindakan tegas dan terukur bagi para pelaku yang sengaja melarikan diri,” tegasnya.
William menegaskan, keenam pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 KUHP Jo. Pasal 55 Atau 56 KUHP, dan Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.