Tulungagung, Jurnal Jatim – Seorang personel Polres Tulungagung, Aiptu Udi Cahyono dipecat secara tidak hormat karena kelakuannya mencoreng Polri yakni terlibat peredaran narkoba, Senin (1/4/2024).
Pemberhentian atau pemecatan dilakukan berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, pasal 14 ayat (1) huruf (a).
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota yang bermasalah tersebut.
“Hari ini kita melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat kepada Aiptu Udi Cahyono dari Anggota Polri karena telah melanggar Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri,” kata AKBP Teuku Arsya.
Aiptu Udi Cahyono menjalani proses hukum cukup panjang. Penyidik mengungkap kasus narkoba yang melibatkannya sejak 23 Agustus 2022.
Kemudian Aiptu Udi Cahyono divonis 4 tahun penjara dan denda 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Tulungagung, pada 29 November 2022.
Aiptu Udi Cahyono juga sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) atas vonis yang diterimanya. Namun, MA menolak pengajuan PK tersebut.
Hingga kemudian Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, mengeluarkan Salinan Keputusan Kepala Kepolisian Polda Jatim NOMOR : KEP/157/III/2024 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.
Terhitung 31 Maret 2024 diberhentikan dipecat tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri, kepada Aiptu Udi Cahyono NRP 72100163 Jabatan Bintara Samapta
“Aiptu Udi Cahyono telah melanggar Kode Etik Profesi Polrindan Komisi Kode Etik Polri, pelaksanaan PTDH merupakan wujud komitmen kepolisan. Dan kami tidak main-main dengan anggota yang salah,” tegasnya.
AKBP Teuku Arsya menegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi Kepolisian dan tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban serta integritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab setiap personel Polri.
“Hal ini merupakan satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” katanya tegas.
Pemberhentian dengan tidak hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat atau anggota Polri karena sebab tertentu sebagai sanksi yang diberikan kepada personel yang telah melanggar kode etik maupun aturan disiplin.
“Selaku pimpinan, tentunya kami sayang kepada saudara-saudara, tetapi lebih sayang lagi kepada organisasi Polri yang kita cintai ini, keputusan PTDH tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan,sesuai prosedur yang berlaku dan kepentingan ini demi kebaikan organisasi,” tandasnya.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujianto mengatakan, upacara pemecatan anggota polisi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi di halaman mapolres setempat.
“Pada saat upacara PTDH yang bersangkutan tidak hadir. Dan digantikan dengan fotonya yang dicoret oleh kapolres,” katanya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow di jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com