Surabaya, Jurnal Jatim – Polisi memeriksa 29 saksi dugaan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Puluhan saksi tersebut diperiksa Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan berawal dari adanya pengaduan masyarakat sebanyak 7 pengaduan masuk ke Polda Jatim.
Enam pengaduan di antaranya dari peserta tes seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Kediri, dan 1 pengaduan dari dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim sudah mengambil langkah-langkah terkait dengan penanganan kasus ini,” kata Dirmanto, Jumat (26/4/2024).
Dikatakan Dirmanto , terkait kasus itu juga sudah diterbitkan laporan Polisi model A.
“Ada sebanyak 6 laporan Polisi yang sudah di terbitkan dan ada sebanyak 29 saksi yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Ia mengatakan, sesuai hasil penyelidikan adanya dugaan pengondisian nilai peserta ujian seleksi perangkat desa Kabupaten Kediri, tahun 2023.
Peristiwa itu, terjadi pada 27 Desember 2023, di Conventions Hall, Kabupaten Kediri, pada saat tes seleksi pengisian calon perangkat desa di 25 Kecamatan atau 163 Desa.
Dirmanto menyebut, modus yang dilakukan para tersangka adalah melakukan rekayasa aplikasi Cat.
“Jadi peserta ini bisa dikondisikan, yang seharusnya tidak boleh disitu,” katanya.
Terkait dengan hal ini, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim masih terus melakukan pendalaman, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Hal ini masih terus dilakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi – saksi,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.