Dua Pembuat Kontrak Angkutan Ekspedisi Fiktif Rp11 Miliar Dibekuk Polda Jatim

, Jurnal Jatim – Kepolisian Daerah (Polda) menangkap dua orang tersangka diduga pembuat kontrak angkutan ekspedisi fiktif dengan total kerugian mencapai Rp11 miliar. 

“Ada dua tersangka yang sudah diamankan yaitu saudara TJW dan HH,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Kamis (19/4/2024).

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut diungkap oleh tim Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Dikatakan Dirmanto, bahwa tersangka TJW selaku pemegang saham PT MBS, kemudian HH selaku Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh TJW.

“Jadi yang mengendalikan ini adalah tersangka DJW untuk mencari korban dan yang menjadi korban saat ini adalah PT DJM,” ujarnya.

Kasubdit II Hardabangtah  AKBP Aris Purwanto menambahkan kedua tersangka melakukan tindak penipuan dengan menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.

“Untuk korban dari PT DJM yang memberikan modal (PT MBS) terkait kontrak pengangkutan di PT Mayora, padahal kontrak tersebut fiktif,” katanya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa TJW mendapat keuntungan Rp4,5 miliar, kemudian HH mendapat keuntungan Rp 141 juta. yang dilakukan kedua tersangka, mengajak kerjasama PT DJ.

Ajakan itu membuat pihak PT DJM tertarik dengan kontrak yang ada yang dijanjikan keuntungan sebesar Rp5-9 juta setiap truk.

“Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini terkait dengan jasa pengangkutan ekspedisi,” katanya.

Aris mengatakan dari bisnis yang ditawarkan oleh tersangka tersebut, korban memberikan modal dengan cara mentransfer Rp7 miliar kepada empat vendor kemudian ke PT MBS sebesar Rp4,3 miliar.

Disebutkan, dari modal yang sudah di transfer oleh korban kepada tersangka untuk modal pengangkutan tidak diberikan kepada pemodal, tetapi uang Rp4,5 miliar masuk ke DJW dan Rp141 juta masuk ke HH, sehingga total kerugian sebesar Rp 11,200 miliar.

“Kedua tersangka kini sudah dilakukan penahanan di Polda Jatim dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP penipuan dan penggelapan dengan maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan rekening dari pengiriman dari PT DJM kepada PT MBS dan juga rekening PT DJM ke vendor yang ada termasuk aliran dana PT MBS kepada para tersangka DJW maupun HH dan kontrak kerjasama.

Khusus tersangka DJW masih ada (LP) satu terkait laporan pengangkutan dan 6 LP terkait perumahan di Royal City, Menganti, Gresik masih dilakukan proses penyidikan maupun penyelidikan.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter .