Tuban, Jurnal Jatim – Polres Tuban Jawa Timur menangkap lima orang komplotan kasus dugaan pencurian pipa tubing dan sakrut di gudang milik PT Pertamina EP Banyuurip, Kecamatan Senori.
“Telah kami amankan lima orang tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto, Jumat (15/3/2024).
Pencurian itu diotaki orang dalam yakni Eddy Kukuh Widodo (54). Pria asal desa setempat ini merupakan petugas keamanan atau satpam di gudang tersebut.
Lalu dua pelaku lainnya merupakan pengawas gudang. Mereka adalah Wahyudi (50), pria desa setempat dan Fery Dwi Nugroho (32), pemuda asal Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.
Pelaku berikutnya Suryanto (44) dan Utani (48), yang keduanya merupakan warga desa setempat. Kelima pelaku itu telah ditahan di Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Rianto menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika pelaku utama satpam datang ke gudang lokasi kejadian dengan dalil untuk melalukan pengecekan. Setelah itu, Eddy Kukuh Widodo berpura-pura minta 8 besi pipa tubing dan 10 batang pipa sakrut tanpa izin dari pihak perusahaan.
“Dia masuk ke dalam lokasi dan menemui temannya yang bekerja di bagian gudang,” ujarnya.
Lalu untuk memuluskan aksinya itu, Eddy Kukuh Widodo memberikan uang tutup mulut sebesar 1.600.000 kepada dua pengawas atau penjaga gudang. Akhirnya, kedua penjaga gudang itu tergiur dengan iming-iming uang tersebut.
Setelah itu, pipa-pipa besi itu dibawa keluar dengan cara dipikul dengan dibantu teman lainnya Suryanto (44) dan Utani (48). Kemudian, barang curiannya itu disimpan ke rumah warga.
“Barang curiannya belum ada yang dijual, masih diamankan di rumah penduduk,” kata Rianto.
Mantan Kapolsek Jenu Polres Tuban itu menambah jika para pelaku nekat melakukan aksinya itu karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-harinya. Termasuk, mereka mengaku telah beraksi sebanyak dua kali di hari yang berbeda.
“Dari hasil keterangan yang didapatkan penyidik, pelaku sudah dua kali melakukan aksinya tersebut. PT. Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp53.400.000,” ujarnya
Mantan KBO Satreskrim Polres Tuban tersebut menegaskan para pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP sub pasal 363 ayat 1 ke 4e Jo 56 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumnya 7 tahun penjara,” pungkas Rianto.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com