Kediri, Jurnal Jatim – Satreskrim Polres Kediri Kota menangkap pelaku pembunuhan (pembunuh) mantan pacar di rumah kos lingkungan Cowekan Kecamatan Pesantren.
Pelaku berinisial FA (19), warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dan Korban adalah YBP (16).
FA menghabisi nyawa mantan kekasihnya itu dengan cara mencampur miras (minuman keras) dan potasium sianida yang sudah dibeli dari toko pertanian.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengatakan pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut. Hingga dilakukan pada Minggu (18/2/2024).
Dua hari setelah kejadian, Selasa (20/2/2024), jasad perempuan muda tersebut ditemukan di rumah kos dalam kondisi mulut berbusa.
Nova menjelaskan, FA awalnya datang ke tempat korban dengan membawa minuman keras (miras) jenis vodca. Lalu korban keluar membeli camilan untuk acara tersebut.
“Saat itu lah tersangka mencampurkan potasium sianida yang dibelinya di toko pertanian ke dalam minuman keras jenis Vodka tersebut,” kata Nova dalam rilis di Polres Kediri Kota, Rabu (6/3/2024).
Setelah korban meninggal dunia, pelaku kemudian kabur dengan membawa barang-barang berharga milik mantan pacarnya tersebut.
“Tidak hanya membunuh sang mantan, FA juga membawa kabur harta benda korban, yakni ponsel dan uang tunai milik korban,” kata Nova.
Dalam pengakuannya di hadapan polisi, FA nekat membunuh YBP ditengarai rasa cemburu karena YBP dekat dan menjalin hubungan dengan pria lain setelah putus dengannya.
“Pihak labfor menyatakan di lambung dan darah korban terdapat unsur zat kimia berupa sianida. Diduga zat itu yang menyebabkan kematian korban,” ucap Nova.
Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Polres Kediri Kota dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman pidana pasal tersebut berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow di jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com