Madiun, Jurnal Jatim – Sebagai upaya untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api, KAI Daop 7 Madiun melakukan sidak pemeriksaan di pos jaga perlintasan sebidang KA.
Sidak berlangsung secara acak dan dimulai Jumat 15 Maret 2024 hingga menjelang lebaran Idulfitri 9 April 2024 nanti
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo menyampaikan sidak itu untuk memeriksa peralatan yang ada dan juga memastikan kesiapsiagaan petugas terutama pada jam rawan ngantuk di malam hari.
Kuswardojo mengatakan tujuan sidak adalah untuk mengingatkan kepada petugas PJL agar selalu waspada khususnya saat bertugas pada malam hari.
Menjaga keselamatan dengan mematuhi dan melaksanakan lima budaya keselamatan, fokus selama bekerja berdasarkan SOP yang berlaku, menjaga koordinasi dan komunikasi dengan petugas lain, stasiun atau JPL kanan – kiri.
“Serta memahami dan mampu melakukan prosedur penanganan dalam keadaan tidak normal, atau darurat,” ujar Kuswardojo, Kamis (29/3/2024).
Ia menjelaskan, salah satu profesi yang memegang peranan penting dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api adalah petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL).
PJL merupakan petugas yang memiliki fungsi untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
“Seorang PJL memiliki tugas untuk mengamankan perjalanan kereta api di pelintasan sebidang dari kendaraan dan pengguna jalan raya lainnya,” kata dia.
Kuswardojo menyebut, mungkin bagi sebagian orang, pekerjaan mereka terlihat sangat mudah dan terlihat biasa-biasa saja seperti profesi pada umumnya.
Tapi sesungguhnya menyangkut keselamatan orang banyak karena harus memastikan agar perjalanan kereta api dapat aman, lancar, dan tanpa hambatan.
“PJL harus memiliki kedisiplinan tinggi, bersiaga dalam segala situasi dan kondisi,” ujarnya.
Kuswardojo memaparkan, masih banyaknya pelanggaran lalu lintas di pelintasan sebidang mengakibatkan kecelakaan yang melibatkan kereta api di dalamnya.
Rendahnya kesadaran pengguna jalan raya mematuhi rambu di pelintasan sebidang atau bahkan melanggar dengan menerobos pelintasan saat palang pintu sudah tertutup membuat angka kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang masih tinggi.
Tak jarang, kecelakaan itu juga menghambat dan merugikan perjalanan kereta api.
Pada Januari hingga Desember 2023, di Daop 7 Madiun telah terjadi 21 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang dan pada Januari hingga Maret 2024 terjadi 8 kasus kecelakaan.
Palang pintu KA sebenarnya digunakan untuk mengamankan perjalanan kereta agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar,” katanya.
Sehingga, mata Kuswardojo, pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya kereta api. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta.
Pada 2024, KAI Daop 7 mencatat terdapat 156 pelintasan sebidang dijaga dan 60 pelintasan tidak dijaga.
Ia menyebut, meselamatan di pelintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan pengguna jalan raya memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya.
Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.
Dari hasil evaluasi itu, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.
Tercatat pada 2023 hingga 2024, telah dilakukan peresmian pintu perlintasan baru sebanyak 5 pos jaga di Jombang, 5 pintu perlintasan di Kediri, 4 pelintasan di Nganjuk dan 2 pintu Perlintasan di Madiun.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan mentaati aturan dan rambu lalu lintas yang ada, dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
“Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel sebagaimana tertuang pada Pasal 114, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kuswardojo.
KAI mengimbau kepada para pengguna jalan yang akan melintas untuk Berhenti, Tengok Kanan Kiri, dan Aman Jalan, sehingga kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang tidak terus berulang.
“Ada maupun tidak ada pintu di pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kanan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegasnya.
Aturan tersebut juga sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Keselamatan di pelintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di pelintasan sebidang,” katanya.
Kuswardojo meminta masyarakat untuk tidak beraktivitas atau ngabuburit pada masa Ramadhan, di jalur kereta api. Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan kereta api.
Larangan beraktivitas di jalur kereta api ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1).
Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. Hukuman itu sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.
“Dengan tertibnya masyarakat dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di jalur kereta api dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan masyarakat juga selamat,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow di jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com