Kakek Ini Gelap Mata Lihat Motor Milik Warga Tulungagung, Kabur, Tertangkap di Nganjuk

Tulungagung, Jurnal Jatim -J (60) berurusan dengan hukum karena diduga membawa kabur milik warga Tulungagung, Jawa Timur.

Kakek asal Dusun Pringapus Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek itu akhirnya dapat tertangkap polisi di wilayah Nganjuk, Jawa Timur.

Kasihumas Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan, J ditangkap setelah ada laporan dari korban Trimandianto, (56) warga Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.

J dilaporkan korban atas kasus dugaan penggelapan motor,” katanya, Sabtu (2/3/2024).

Ia menyebut, antara pelaku dan korban baru kenal. Pada 2 Februari sekitar jam 10.00 WIB, J mendatangi Trimandianto di Campurdarat Tulungagung.

Kedatangan J saat itu, untuk meminta tolong korban agar mengantarkan ke Pondok Pelem, Kelurahan Botoran, Kabupaten Tulungagung.

“Pelaku minta tolong kepada korban untuk mengantarkan ke pondok Pelem beralasan menemui temannya yang berada di dalam pondok untuk mengambil ,” katanya.

Tanpa rasa curiga, korban pun membantu mengantarkan. Sampai di lokasi kejadian, J gelap mata menurunkan korban di dekat Pondok Pelem.

Pelaku kemudian meminjam korban dengan alasan untuk menemui temannya di dalam pondok tersebut.

“Setelah menunggu sekitar 15 menit, pelaku tidak kembali ke tempat semula, pelaku juga tidak dapat dihubungi,” katanya.

Kemudian korban mencari pelaku di area sekitar Pondok Pelem namun tidak ketemu. Merasa menjadi korban penggelapan motor, akhirnya korban melaporkan ke Polsek Tulungagung.

Setelah mendapat laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan diketahui kakek bau itu merupakan residivis 4 kali dalam perkara yang sama.

“Pelaku dapat ditangkap di wilayah Nganjuk beserta sepada motor NMAX. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Adapun Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor beserta STNK dan BPKB Merk Yamaha Nmax warna Putih Nopol AG 5963 YAL, Jaket warna hitam kombinasi merah dan Tas warna hitam.

“pelaku dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUH pidana tentang dan atau penggelapan,” kata Mujiatno menutup.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter .