Surabaya, Jurnal Jatim – Samsudin alias Gus Samsudin ditahan penyidik Polda Jatim usai ditetapkan sebagai tersangka kasus konten video boleh bertukar pasangan suami istri yang viral beberapa waktu lalu.
Dalam video itu terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.
Di situ, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap Samsudin.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, saudara Samsudin hari ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” ujarnya, Jumat (1/3/2024).
Dirmanto menegaskan, dalam kasus ini pria berambut gondrong itu langsung ditahan penyidik. Ia ditahan di rutan Mapolda Jatim.
“Yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Jatim,” tegasnya.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan Gus Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tersangka dikenakan pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE,” katanya.
Gus Samsudin dijemput paksa oleh penyidik penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim lantaran dikuatirkan dapat melarikan diri.
Upaya penjemputan terhadap Gus Samsudin ini terkait dengan pembuatan konten “tukar pasangan” suami istri yang videonya viral beberapa waktu lalu.
Dirmanto menyatakan penyidik memiliki alasan melakukan penjemputan terhadap pria berambut gondrong tersebut.
Alasan itu, yakni adanya kekhawatiran penyidik jika yang bersangkutan nantinya melarikan diri atau menghambat penyidikan.
“Jadi begini, saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan. Dan dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim,” tegasnya, Kamis (29/2).
Selain Samsudin, Polda Jatim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya. Kedua orang itu, satu diantaranya adalah pembuat atau perekam video konten tukar pasangan Samsudin.
“Bicaranya (Samsudin) plin plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor pertama kali (Diperiksa), kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota,” ujarnya.
Dirmanto menyatakan, demi kecepatan pemeriksaan, kasus ini pun diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.