Kediri, Jurnal Jatim – BM (14), salah satu santri pondok pesantren di Kota Kediri, Jawa Timur tewas dianiaya senior. Atas kejadian itu, kepolisian setempat telah menetapkan 4 orang tersangka.
BM asal Banyuwangi meninggal diduga telah dianiaya di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Korban meninggal pada Jumat (23/2/2024) siang.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, mengatakan 4 orang tersangka itu adalah MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar dan AK (17) asal Surabaya.
Keempatnya merupakan teman sesama santri yang juga kakak kelas korban dalam menempuh pendidikan di Madrasah Tsanawiyah.
“Minggu malam kami telah mengamankan 4 orang dan kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Bramastyo kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Bramastyo mengatakan penetapan empat orang tersangka setelah pihaknya melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Sejak dilaporkannya kasus ini di Polsek Glenmore Polresta Banyuwangi, Sabtu, 24 Februari, hasil koordinasi kami, kerja sama Satreskrim Polres Kediri Kota dan Satreskrim Polresta Banyuwangi telah melaksanakan tindak lanjut,” ujarnya.
Informasi dihimpun, berawal pihak pondok pesantren mengantarkan jenazah korban ke keluarganya di Banyuwangi pada Sabtu, (24/2/2024).
Saat itu, pihak pesantren menyebut BM meninggal karena terjatuh di kamar mandi. Namun, saat jenazah diangkat, ceceran darah sempat keluar dari keranda yang membawa jasad korban. Lantaran curiga, keluarga kemudian minta agar kain kafan dibuka.
Meski sempat dicegah membuka, akhirnya kain kafan jenazah dibuka, pihak keluarga langsung histeris begitu melihat kondisi jenazah. Terdapat uka lebam di sekujur tubuh.
Bramastyo mengatakan, Sejauh ini dari hasil pemeriksaan diketahui motif penganiayaan yang berujung tewasnya korban itu dipicu kesalahpahaman para tersangka dengan korban.
Namun, pihak kepolisian masih akan memperdalam motif itu dalam penyidikan lanjutan.
“Motif diduga karena kesalahpahaman antara anak-anak pelajar. Jadi antara mereka mungkin ada salah paham kemudian terjadi penganiayaan yang dilakukan berulang-ulang,” katanya
Sementara terkait cara para tersangka menganiaya korban dan hal yang menyebabkan BM tewas, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan rumah sakit di Banyuwangi yang menerima jenazah korban.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini terancam Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.