Polres Kediri Kota Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Santri Pondok Dianiaya Senior

Kediri, Jurnal Jatim – Satreskrim Kota melakukan reka adegan atau rekonstruksi terhadap kasus kematian santri pondok berinisial BM (14) yang tewas ditangan kakak kelasnya.

Rekonstruksi yang digelar bersama jaksa penuntut umum (JPU) Kabupaten Kediri dan Bapas setempat itu menghadirkan empat orang beserta kuasa hukumnya.

Keempat tersangka yang merupakan senior itu adalah MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal , AF (16) asal Denpasar dan AK (17) asal Surabaya.

Kapolres Kediri Kota mengatakan, rekonstruksi bertujuan untuk membuat terang kasus tersebut serta ada kesesuaian antara keterangan tersangka dan para saksi.

“Sampai saat ini masih sesuai dengan apa yang dituangkan di Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Bramastyo, pada Kamis (29/2/2024).

Dalam rekrontruksi terungkap ada tiga kali kejadian, masing-masing ada 3 adegan, 12 adegan dan 40 adegan.

Bramastyo mengatakan dalam rekonstruksi semua tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan santri asal itu tewas. Sementara kekerasan itu dilakukan para tersangka menggunakan tangan kosong.

“Sementara ini keterangannya menggunakan tangan kosong. Hal ini juga sesuai keterangan yang kita terima dari dokter yang memeriksa luka korban,” ujar Bramantyo.

Berdasarkan pemeriksaan dokter luka korban banyak di bagian tubuh separuh ke atas. Sementara pengeroyokan karena salah paham dan rasa kesal antara senior dan yunior dalam lingkup asrama di ponpes.

Akibat perbuatannya, para tersangka kini terancam Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.