Peran Berbeda 3 Tersangka Pengeboman Rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Simak!

, Setelah melakukan penyidikan, Polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait pengeboman rumah Ketua KPPS, Kusyairi di Nyalabu Daya, Kabupaten Pamekasan.

Mereka berinisial MS (38) asal Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Pamekasan, MA (30) asal Desa Nyalabu Barat, Pamekasan dan AR (30) Palengaan, Pamekasan .

Ketiga tersangka itu memiliki peran berbeda-beda pada pengeboman yang merusak rumah milik ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu.

Ketiganya yang ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur bersama Satreskrim Polres Pamekasan itu sebagai otak , perakit serta eksekutor.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan dari hasil pemeriksaan penyidik,  AR berperan sebagai perakit dan menyimpan bom ikan low explode.

MS berperan sebagai eksekutor yang melempar bom ikan ke rumah korban. Sementara MA adalah dalang dalam kasus pengeboman tersebut.

Dari pemeriksaan petugas, motif AR adalah karena Feri anak Kusyairi) diduga sebagai informen (sabu-sabu).

“Itulah yang menjadi alasan untuk melakukan aksi kejahatan tersebut,” ujar Dirmanto bersama Dirreskrimum Kombes Totok Suharyanto dan Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli serta Kasubdit Jatanras AKBP Jumhur, Jumat (23/2/2024).

Sementara untuk pembuat dan eksekutor pengeboman di rumah ketua KPPS tersebut dijanjikan imbalasa sejumlah uang oleh MA.

Awalnya, AR melakukan atas perintah MS dengan mendapatkan imbalan uang senilai Rp500.000. Sementara MA sebagai otak mendapatkan bondet dari AR, seharga Rp150.000. Bondet itu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang baku pembuatan bom seperti bubuk mesiu, potasium dan bahan peledak mercon.

Rincinya berupa 2 buah benda peledak jenis mercon berbentuk bulat, tepung tapioca, bubuk misiu, kantong plastik tawas, kantong plastik potassium, kantong plastik sendawa, alat pembuat bahan peledak jenis mercon.

“Para tersangka dijerat pasal 1 Ayat (1) Undang – Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” kata Dirmanto.

Diketahui, keras di teras rumah milik Khusayri, ketua  KPPS TPS 06 Desa Nyalabu Daya Kabupaten Pamekasan terjadi pada pukul 03.00 WIB, Senin (19/2/2024).

Tidak ada korban dalam peristiwa tersebut. Namun rumah korban bagian depan rusak. Atas kejadian tersebut, Kusyairi mengalami kerugian materil senilai Rp10 juta.

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow di jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com