Jember, Jurnal Jatim – Petugas patroli polsek Sumbersari, Jember menangkap dua orang pemuda diduga membeli rokok dengan uang palsu atau upal.
Kasihumas Polres Jember Iptu Siswanto mengatakan, pelaku tertangkap polisi pada Sabtu (24/2/2024) lalu.
Bermula unit patroli Polsek Sumbersari melintas di Jalan MT Haryono Sumbersari dan mendapati keributan kecil di antara sekelompok masyarakat.
Petugas kemudian berhenti dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan upal dari seorang tersangka yang hendak membeli rokok.
“Para tersangka kemudian diamankan di Polsek Sumbersari,” ujar Siswanto, Selasa (27/2/2024).
Kedua tersangka yakni inisial JU (23) dan LH (23). keduanya warga Kabupaten Jember. Mereka diamankan dengan sejumlah barang bukti.
Antara lain meliputi empat lembar uang palsu pecahan Rp100.000, uang asli sejumlah Rp528.000.
Tujuh bungkus rokok hasil pembelian, satu unit printer merk HP, satu gunting, satu pilox, sisa kertas uang cetak palsu dan satu tas selempang hitam.
Pengakuan tersangka, mereka memfotokopi uang palsu dengan menggunakan printer yang disewanya di salah satu rental printer di kecamatan Patrang.
“Setelah difotokopi kemudian disemprot cairan cat clear yang biasa disebut Pilox,” ujarnya.
Kapolsek Sumbersari, Kompol Sugeng Pianto menambahkan para tersangka tertangkap tangan oleh patroli gabungan antara SPKT dan unit Reskrim Polsek Sumbersari yang sedang tugaa patroli.
“Mereka berdua tertangkap tangan saat diduga mengedarkan uang palsu,” ujarnya.
Adanya kasus peredaran uang palsu di wilayahnya itu, Sugeng mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati.
“Ketika menerima uang kertas, disarankan untuk memeriksanya terlebih dahulu agar tidak keliru dengan uang asli,”ujarnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow di jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com