Surabaya, Jurnal Jatim – Komplotan jambret yang meresahkan mak-emak lansia keok di tangan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan dijebloskan penjara.
Mereka ialah AK (45) warga Wonoayu, Sidoarjo; MA alias Kulir (41) warga Bubutan Kota Surabaya; ES alias Kolet (32) asal Taman Sidoarjo dan TN (27) asal Jambangan Kota Surabaya yang berdomisili di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Keterangan kepolisian menyebutkan, AK (45) berperan sebagai eksekutor dengan cara turun dari kendaraan lalu menuju korban dengan modus menanyakan alamat.
Lalu AK mengambil paksa perhiasan kalung dan liontin emas yang dikenakan korban Sumaiyah (65) warga Driyorejo Gresik, sehingga korban mengalami luka dibagian leher.
Sedangkan MA alias Kulir berperan sebagai joki kendaraan jenis Honda Beat warna hitam milik AK, membonceng AK, mengikuti arahan AK untuk mencari korban.
ES alias Kolet (32) warga Taman Sidoarjo berperan sebagai joki kendaraan jenis Honda Beat wama membonceng tersangka AK untuk mencari korban.
Kemudian TN yang saat ini menjalani proses hukum di Polres Jombang dengan kasus sama sebagai joki kendaraan jenis Honda Beat wama hitam.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan AK melakukan aksi kejahatan dibonceng MA menghampiri Sumaiyah yang sedang membersihkan halaman rumah.
“AK datang pura-pura menanyakan alamat. Setelah itu menarik perhiasan yang dipakai korban,” kata Dirmanto, Rabu (28/2/2024).
Di TKP lain, AK juga melakukan aksinya bersama TN yang saat ini menjalani proses hukum di Polres Jombang dengan kasus yang sama.
AK sebagai eksekutor dibonceng TN dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat menghampiri korban yang sedang memberi makan hewan peliharaan ayam.
“Modusnya sama, AK menanyakan alamat kepada korban lalu menarik kalung korban secara paksa,” kata dia.
Berdasarkan sejumlah laporan polisi, aksi komplotan jambret dengan modus sama juga dilakukan di sejumlah wilayah, antara lain di Kaliwates Jember; dan Bangil Pasurun.
“Sasarannya mak-emak berusia lanjut atau lansia,” ujar Dirmanto di Mapolda Jatim.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 potongan kalung emas beserta liontin hasil pencurian; motor Suzuki Satria Fu 150; Motor honda beat; helm; jaket; sandal; celana jeans; dua HP; dompet; arloji dan tas slempang warna putih.
“Tersangka dijerat pasal 365 Ayat 2 ke 2e KUHP Subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun,” tegas Dirmanto.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow di jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com