Delapan Kasus Kejahatan di Wilayah Kediri Kota Selama Januari 2024 Terungkap, Tuh Pelakunya

Kediri, Jurnal Jatim – Sejumlah kejahatan berhasil diungkap polisi Satreskrim Polres kurun waktu selama Januari 2024. Ada delapan kasus yang diungkap korps seragam coklat ini.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengungkapkan, dalam satu bulan ini mengungkap kasus dengan orang pelaku yang ditangkap.

“Kasus-kasus itu di antaranya curanmor di Jl Sam Ratulangi Kelurahan Setono Pande Kecamatan Kota Kediri, dengan tersangka Arifin, (73) warga Kecamatan Ngasem,” kata Nova.

Kemudian kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi yang pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Polisi menyita barang bukti sebanyak 24 galon Le meneral berisi ukuran 15 liter, 3 jeriken berisi 30 liter pertalite. “Tersangka adalah DADS warga Plosoklaten,” katanya.

Berikutnya, dikatakan Nova, kasus dugaan pencurian dengan (curas) yang terjadi di depan Masjid UNP Kota Kediri. Tersangka adalah DN (lk) warga Pare, Kabupaten Kediri.

DN awalnya melihat kunci tergantung di tiang dekat parkir di depan masjid UNP. Lalu, timbul niat DN mengambil sepeda motor tersebut.

“Setelah tersangka mengambil kunci dan mencoba ke sepeda motor mio, ternyata bisa menyala kemudian dibawa pergi lewat pintu belakang,” kata Nova.

“Untuk kasus pengroyokan dengan TKP di trotoar Jl Patimura Kota Kediri berhasil diamankan 2 pelaku,” lanjutnya.

Pada pengungkapan kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Kediri Kota ini, polisi juga meringkus hasil pencurian sepeda motor di Jl Untung Suropati yakni ANY.

ANY saat itu menjual motor hasil curian kepada MCC dan oleh MCC dijual kembali kepada MN dengan mendapat keuntungan Rp1.100.000.

Polisi juga mengungkap kasus pencurian di Depot Mie Jl Ronggo Warsito Jl Mastrib yang masing masing pelaku masih di bawah umur

”Alhamdulillah pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Kediri Kota berhasil kami ungkap dan amankan berkat bantuan dan informai mayarakat,” ujarnya.

Nova mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Kediri Kota agar tetap waspada dan apabila menjumpai atau melihat tindak pidana segera lapor ke Kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti.

Dapatkan update berita menarik hanya di , Jangan lupa follow di jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com