Tuban, Jurnal Jatim – ANS (33) warga Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban nekat mencuri demi lunasi utang karena tertipu bisnis pupuk nonsubsidi.
Pria yang pekerjaannya sebagai sopir itu harus berurusan dengan polisi karena nekat mencuri truk tronton.
Dia mencuri truk tronton milik PT Varia Usaha Bahari Tuban bersama dua orang rekannya yang juga telah ditangkap oleh polisi.
Yakni RKA (35), pria asal Desa Jetak, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Sedangkan dua pelaku lainnya masih jadi buronan Satreskrim Polres Tuban.
“Saya melakukan ini (aksi kriminalitas) untuk bayar utang,” kata ANS, pelaku utama pencurian truk tronton di Mapolres Tuban, Kamis (11/1/2024).
ANS yang telah bekerja selama kurang lebih 8 tahun di PT Varia Usaha Bahari mengaku terlilit utang sebesar Rp270 juta. Dana utang tersebut rencananya akan digunakan untuk usaha pupuk non subsidi.
“Utang Rp270 juta mau buat usaha pupuk bukan subsidi, tapi sama orangnya malah ditipu saya,” ucap dia.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto mengatakan pihaknya tengah memburu kedua pelaku yang masih buron.
“Dua pelaku yang kita amankan, dua masih DPO,” kata Rianto.
Aksi pencurian dilakukan ketika ANS mendapatkan jadwal mengirim pasir silika ke luar kota, pada Rabu (27/12/2023), sekitar pukul 14.00 Wib.
Lalu, ANS mengambil truk tronton bernopol S 9092 HU yang terparkir di garasi PT Varia Usaha Bahari di Desa Glondong, Kecamatan Tambakboyo, Tuban. truk tronton tersebut lalu dibawa pergi ke Gresik.
“Sesampai di Gresik sopir tersebut ketemu dengan temannya RKA,” jelas Rianto.
Pertemuan mereka berdua mencetuskan niat jahat yakni merencanakan membawa truk tronton milik perusahaan ke Lingkar Demak, Jawa Tengah.
Sopir itu mendapatkan imbalan awal sebesar Rp500 ribu dari pelaku RKA setelah truknya sampai di Demak.
Sesampai di Demak, truk tronton diserahkan kepada RKA, dan akan dijual kepada orang lain. Sebelum dijual, para pelaku memotong-motong (memutilasi) truk untuk menyamarkan barang bukti hasil kejahatan.
“Aksinya ini sudah ada pembicaraan awal yang akan menjual truk ini. Di jual ke teman-teman RKA yang ada disana,” ujarnya.
Pemilik PT Varia Usaha Bahari Tuban merasa curiga lantaran truk tronton tak kunjung tiba di Tuban. Kemudian, melaporkan ke Satreskrim Polres Tuban.
Dari laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan. Alhasil, anggota berhasil menangkap kedua pelaku.
“Kerugian (PT Varia Usaha Bahari) kurang lebih sekitar Rp800 juta. Ini sudah ada yang terjual (truk dipotong-potong),” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com