Pamekasan, Jurnal Jatim –Polres Pamekasan Jawa Timur menangkap seorang pengedar narkotika berinisial IN (46) warga Pasirian, Kabupaten Lumajang, awal Januari 2024.
Pelaku pria itu diketahui ternyata jaringan peredaran narkotika antarpulau. Dari IN, polisi menyita hampir 500 gram narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan dalam keterangan tertulis, Minggu (21/1/2024).
Dalam konferensi pers Rabu (17/1/2021) lalu, Jazuli menyampaikan, bahwa Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil menangkap IN yang diketahui petugas diduga saat hendak mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Pamekasan.
“Tersangka kemudian ditangkap anggota kami di Jl Cokroatmojo Kelurahan Parteker, Pamekasan, Senin (8/1/2024),” ujar Jazuli.
Sebelum penangkapan dilakukan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika tersangka berada di sebuah rumah di Jl Cokroatmojo yang dijadikan sebagai tempat transit.
“Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.
Dari penangkapan warga Lumajang itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antara narkoba jenis sabu siap edar.
“Dari penangkapan ini, kita mengamankan 6 klip paket dengan berat 498,88 gram sabu,” ungkapnya.
Jazuli menegaskan bahwa narkotika yang diamankan merupakan jaringan antarpulau, yakni dari Sumatera, Jawa, dan selanjutnya dibawa ke Madura Jawa Timur.
Kondisi itu membuatnya terus berupaya dan komitmen untuk menindaklanjuti peredaran kasus tersebut.
Tentunya, dirinya berharap masyarakat menginformasikan kepada polisi apabila mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
“Jaringan ini masih terus kita dalami dan kita akan lidik, termasuk mencari jaringan bandar hingga hingga tuntas. Termasuk juga pemilik tempat transit, juga akan kita dalami. Karena yang pasti tersangka ini kenal dengan pemilik tempat,” pungkasnya.
Tersangka IN (46), diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau denda maksimal 1 miliar rupiah.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com