Malang, Jurnal Jatim – AR (39), tersangka kasus mutilasi di Sawojajar, Malang pada Oktober 2023 ternyata dikenal sebagai dukun pelet atau lintrik.
AR menghabisi nyawa korban AP (34) lalu memutilasi menjadi 9 bagian setelah disebut korban peletnya kurang maksimal.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan tersangka AR dan korban AP awal mula saling mengenal dari sosial media sejak sekitar Juni 2023.
“Kemudian terjalin hubungan sebagai pasien dan paranormal,” ujar Danang, Minggu (14/1/2024).
Perkenalan itu berdasarkan atas keinginan korban meminta bantuan tersangka untuk membuat seseorang jatuh cinta padanya.
Permintaan itu pun dituruti oleh tersangka karena tersangka dikenal sebagai tukang lintrik atau dukun pelet dan dikenal sebagai ilmu pengasihan.
“Pada Jumat, 30 Juni 2023, korban datang ke rumah tersangka di Sawojajar dengan maksud untuk melakukan ritual lintrik terhadap seseorang,” kata Danang.
Setelah selesai ritual, korban dan tersangka tetap berkomunikasi lewat whatsapp. Hingga pada Minggu, 15 Oktober 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, korban datang ke rumah tersangka.
Saat ada di rumah dukun pelet itu, korban mengatakan bila lintrik atau pelet yang tersangka lakukan kurang maksimal.
“Sekitar pukul 20.00 WIB terjadi cek cok antara korban dan tersangka. Kemudian tiba-tiba korban menampar dan memukul kepala tersangka,” katanya.
Lalu tersangka membalas memukul korban dengaa tangan kosong. Pukulan itu mengenai hidung korban hingga menyebabkan berdarah.
Tersangka lalu mengambil senjata tajam jenis celurit yang saat itu berada di bawah wastafel, dan langsung membacokkan ke arah korban sebanyak 2 kali.
Bacokan celurit itu mengenai leher bagian kiri, hingga robek. Seketika korban roboh dan lalu tewas di lokasi.
“Menurut pengakuan tersangka, pada Senin, tanggal 16 Oktober 2023 tersangka membeli senjata tajam yang akan digunakan untuk memutilasi mayat korban menjadi 9 bagian,” ujarnya.
Dijelaskan potongan tersebut dimasukan ke dalam tas kresek besar warna hitam dibagi menjadi 3 kemudian membuang potongan tubuh tersebut di sungai Bango Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing Kota Malang.
Danang menegaskan, dukun pelet itu kini mendekam di penjara. Dia dijerat pasal 351 ayat (3) KUH Pidana Subsider 338 KUH Pidana dan 340 KUH Pidana.
“Ancaman hukuman penjara 15 tahun atau pidana mati atau penjara seumur hidup,” katanya tegas.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com